Ahad 16 Sep 2018 12:14 WIB

KPAI Ikut Pelajari Putusan MA Terkait PKPU Pencalegan

KPAI berharap parpol tak memasukkan eks pelaku kejahatan seksual ke daftar caleg.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mendalami putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mereka juga berharap partai politik menegakkan pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks pelaku kejahatan seksual anak sebagai calon legislatif (caleg).

"Menghargai putusan MA tersebut dan kita akan dalami putusan tersebut kepada pencalegan terhadap ekspelaku kejahatan seksual anak. Termasuk dampak psikologis korban serta pemenuhan dan perlindungan anak di Indonesia," ungkap Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Sabtu (15/9).

Menurut dia, KPAI berharap partai politik menegakkan pakta integritas yang sebelumnya telah ditandatangani. Salah satu poinnya yakni untuk tidak mencalonkan eks pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Dampak dari adanya putusan MA terkait PKPU nomor 20 tahun 2018 tersebut, kata Jasra, tak lain adalah mantan pelaku pelecehan seksual terhadap anak akan diberikan kesempatan untuk menjadi caleg.

"Kendatipum baru dua bakal caleg yang terdeteksi, di Kota Kupang dan Manggarai Barat yang mengajukan diri, kedua-duanya sudah dicoret oleh KPU dalam proses daftar calon sementara (DCS)," jelas dia.

KPAI pun kembali berharap, serta mengimbau, partai politik tetap kembali pada pakta integritas yang sudah ditandatangani. Partai politik juga diharapkan mendukung upaya penyelenggara pemilu untuk memikirkan agar bakal caleg diumumkan identitasnya.

"Agar masyarakat memiliki informasi yang cukup dalam menentukan pilihan politiknya," tutur Jasra.

Sebelumnya, Juru Bicara MA, Suhadi, membenarkan jika pihaknya telah memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. MA menegaskan jika aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Sudah diputus kemarin (Kamis, 13 September). Permohonannya dikabulkan dan dikembalikan kepada Undang-undang (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017)," ujar Suhadi ketika dihubungi wartawan, Jumat (14/9).

Dengan demikian, maka aturan tentang pendaftaran caleg dikembalikan sesuai dengan yang ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan UU itu, larangan eks koruptor menjadi caleg tidak disebutkan secara eksplisit.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement