Senin 17 Sep 2018 18:17 WIB

Honorer K2 Indramayu Kecewa Syarat Umur Seleksi CPNS

Hampir semua honorer K2 di Indramayu berumur di atas 35 tahun

Rep: lilis sri handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Masa aksi yang tergabung dari  Forum Honorer K2 Indonesia  ikut dalam aksi unjuk rasa di hari buruh   di Jakarta, Selasa (1/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Masa aksi yang tergabung dari Forum Honorer K2 Indonesia ikut dalam aksi unjuk rasa di hari buruh di Jakarta, Selasa (1/5).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Persyaratan umur maksimal 35 tahun bagi pendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), membuat ratusan guru honorer K2 di Kabupaten Indramayu kecewa. Pasalnya, mayoritas mereka telah berumur di atas 35 tahun.

Ketua Forum Guru Honorer Indramayu, Dwi Suwarso menyebutkan, jumlah guru honorer K2 di Kabupaten Indramayu ada sekitar 500 orang. Dari jumlah itu, hampir seluruhnya berumur diatas 35 tahun.

"Data di kami, kalau tidak salah hanya tiga orang (yang berumur dibawah 35 tahun), " ujar Dwi, di Indramayu, Senin (17/9). Dia sendiri saat ini sudah berusia 35 tahun lebih dua bulan.

Dwi mengatakan, syarat umur maksimal itu menyebabkan para guru honorer K2 di Kabupaten Indramayu jadi terganjal untuk bisa mengikuti seleksi CPNS. Padahal, para guru honorer telah mengabdi selama belasan bahkan puluhan tahun.

Tak hanya faktor umur, lanjut Dwi, faktor pendidikan minimal strata satu (S1) juga menjadi ganjalan bagi para guru honorer K2 untuk bisa mendaftar menjadi CPNS. Pasalnya, rata-rata para guru honorer K2 belum berpendidikan S1.

"Mereka kuliah (S1) sambil ngajar," terang Dwi.

Dalam waktu dekat, Dwi akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu terkait formasi CPNS. Jika tak juga menemui titik temu, maka para guru honorer K2 akan menggelar aksi demo besar-besaran.

Selama ini, para guru honorer K2 telah mengabdikan diri seperti halnya guru PNS. Namun, honor yang mereka terima jauh dari kata layak. Bahkan, tak sedikit guru honorer di Indramayu yang hanya menerima upah senilai Rp 250 ribu per bulan.

Terpisah, Kasubdit Pengadaan dan Penghenti Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Sulaeman Jazuli, mengakui tak bisa berbuat apapun mengenai ketentuan persyaratan umur dalam proses seleksi CPNS. Pasalnya, aturan itu ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sulaeman menyebutkan, Kabupaten Indramayu mendapatkan 372 formasi dalam seleksi CPNS yang akan datang. Dari jumlah tersebut, formasi untuk honorer K2 diperkirakan ada 49 formasi. Dari jumlah itu, 48 formasi untuk guru honorer K2 dan satu formasi untuk honorer K2 bidang kesehatan.

‘’Tapi itupun belum pasti. Kita masih menunggu petunjuk dari Pusat, ‘’ tandas Sulaeman. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement