Rabu 19 Sep 2018 22:37 WIB

Jaksa Tuntut Mati Enam Penyelundup 1,3 Ton Ganja

Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kelima terdakwa kasus pengedaran ganja 1,3 ton asal Aceh dituntut hukuman mati. Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/9).
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Kelima terdakwa kasus pengedaran ganja 1,3 ton asal Aceh dituntut hukuman mati. Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja temuan anggota Polres Metro Jakarta Barat saat melintas di Jalan S. Parman pada Januari lalu, dengan hukuman mati. Jaksa  Kurniawan, Rabu (19/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, para terdakwa terbukti sama-sama bersalah dalam tindak pidana narkotika, dengan bersekongkol jadi perantara penyelundupan narkotika golongan I seberat 1,3 ton ke Jakarta.

"Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan itu, para terdakwa semua dituntut dengan hukuman mati," katanya.

Enam tersangka tersebut yakni Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal  (31), Ade Susilo (29), Riszki Albar (27), Rocky Siahaan (34), dan Gardawan (24). Pada sidang agenda pembacaan tuntutan itu, mereka tampak tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.

Kurniawan memaparkan, awal mula  kasus tersebut dari kumpulan keterangan para terdakwa. Iwan, yang kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) sebagai inisiator dan pengoordinir, mengajak terdakwa Riszki mengambil ganja di Aceh. Iwan dan  Riszki kemudian membeli mobil box yang nantinya akan digunakan untuk mengangkutnya.

Mobil boks tersebut kemudian dititipkan ke terdakwa Gardawan dengan alasan sebelumnya dia sudah biasa mengambil ganja ke Aceh. Namun, Gardawan mengatakan, nantinya terdakwa Rocky akan mencari orang yang akan pergi ke Aceh yaitu terdakwa Frengky, Ade Susilo, dan Yohanes.

Kemudian Frengky, Ade, dan Yohanes pergi ke Aceh dengan mobil box untuk mengambil pesanan ganja. Sementara itu, Iwan dan terdakwa Riszki naik pesawat ke Aceh untuk bertemu dengan Jurni, pemilik ganja yang akan dibawa ke Jakarta yang masih berstatus DPO.

Kurniawan melanjutkan, Frengky, Ade, dan Yohanes bertemu dengan Iwan dan Riszki untuk mengatur pengiriman ganja dengan mobil box yang kemudian langsung berangkat ke Jakarta. Setelahnya, Iwan dan Riszki kembali ke Jakarta naik pesawat.

Ketika mobil boks tersebut melintas di Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, petugas Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mencegat dan melakukan penggeledahan terhadap barang muatan. Hasilnya, ditemukan ganja yang dikemas dalam bentuk bal dan dimasukan dalam karung, yang ditutupi lagi dengan karung yang berisikan arang.

"Kemudian setelah dilakukan penghitungan dengan jumlah seluruhnya sekitar 1.300 bal dengan berat per balnya sekitar satu kilogram. Berat keseluruhan ganja tersebut sekitar 1.300 kg atau sekitar 1,3 ton," ungkapnya.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan didampingi hakim anggota Sarjiman dan Ivonne Wudan Kaesmara menyatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan hingga minggu depan.

"Terdakwa dan penasihat hukum boleh mengajukan pembelaan atau hanya diserahkan kepada penasehat hukum. Kami berikan satu minggu untuk menyusun pembelaan," ujar Agus.

Menanggapi tuntutan hukuman mati tersebut untuk kliennya, Fitrah Hamdani menjawab pihaknya menghormati tuntutan dari JPU.  "Lihat nanti di pembelaan kami untuk para terdakwa. Yang jelas secara sadar mereka tahu (membawa ganja), cuma tidak tahu jumlahnya berapa karena yang mengatur itu Iwan. Dia itu DPO," ujar Fitrah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement