Senin 24 Sep 2018 11:32 WIB

Satgas Karhutla Kerja Ekstra Padamkan Lahan Terbakar

Dari pengecekan di lapangan lahan tersebut memang sengaja dibakar oleh pemiliknya.

Pemadaman lahan yang terbakar (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Pemadaman lahan yang terbakar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan tugas (Satgas) Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) harus bekerja ekstra untuk melakukan pemandaman lahan dan semak belukar di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang kembali terbakar. Danramil Birayang Kapten Inf Rudi Hartono di Barabai, Senin (24/9) menyampaikan dari pantauan satelit terlihat tiga titik api Ahad (23/9) sore, sekitar pukul 14.00 WITA.

Setelah melakukan koordinasi, tim gabungan Karhutla yang terdiri dari Koramil 1002-01/Ilung, Polsek Birayang, BPBD HST serta TRC langsung meluncur dan mengecek lokasi hotspot. Dari hasil pengecekan titik api memang benar adanya bahwa masyarakat di sekitar Desa Pembakulan dan Muara Hungi telah membuka lahan hutan belukar dengan cara dibakar.

Tim berhasil menemukan tiga titik api yaitu di Desa Pembakulan Kecamatan Batang Alai Timur (BAT) seluas 2,5 hektare dengan posisi di lereng perbukitan dan pegunungan. Lokasi kedua di sebelah Kiri jalan yang juga di kampung Pembakulan dengan  selisih jarak dengan TKP pertama kurang lebih 500 meter. Lahan yang di bakar seluas tiga hektar dengan posisi datar di tepi pegunungan.

Selanjutnya di lokasi Desa Muara Hungi dengan lahan yang di bakar seluas dua hektare dengan posisi di lereng bukit. Dari hasil pengecekan di lapangan lahan tersebut memang sengaja dibakar oleh pemiliknya pada Sabtu (22/9) pagi, sekitar pukul 09.00 hingga 15.00 WITA.

Menurut Danramil, pembakaran lahan belukar tersebut akan digunakan untuk pertanian. Setelah melaksanaan kegiatan Tim Satgas Karhutla HST turun gunung untuk mensosialisasikan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan. Serta mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar hutan. Karena selain membahayakan sanksi hukum yang tegas dari denda hingga sanksi kurungan atau penjara.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement