REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Ribuan buruh PT Il Jin Sun, yang berlokasi di Jl Raya Sadang-Cikampek, Kecamatan Bungursari, menggelar aksi mogok kerja. Mereka, menuntut upah yang belum dibayarkan selama tiga bulan oleh perusahaan tersebut.
Para buruh ini yang mayoritas adalah perempuan, tidak menggelar orasi dalam aksi unjuk rasanya. Mereka, hanya duduk-duduk berkelompok, di depan gerbang utama perusahaan asal Korea tersebut. Namun, mereka ogah masuk kerja, sebelum tuntutannya terpenuhi.
Eti Suhaeti (35 tahun) salah seorang buruh, mengatakan, mogok kerja ini sudah dilakukan sejak empat hari terakhir. Mengingat, buruh sangat kesal dengan sikap perusahaan. Tadinya, upah buruh di PT Il Jin Sun ini mencapai Rp 2,7 juta per bulan. Namun, karena perekonomian perusahaan sedang tak sehat, upahnya diturunkan jadi Rp 1 juta per bulan.
"Kita terima, meskipun upah kita hanya Rp 1 juta. Meskipun tidak ada uang makan dan transport. Tetapi, setelah upah turun, kita tak juga kunjung digaji," ujar Eti, kepada sejumlah media, Kamis (27/9).
Menurut Eti, permasalahan ini sudah diadukan ke serikat pekerja. Bahkan, telah dilaporkan ke dinas terkait. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada respon apapun. Baik dari serikat, dinas maupun perusahaan.
Padahal, lanjut Eti, tuntutan buruh ini sangat sederhana. Yaitu, meminta supaya upah yang terhitung sejak Juli hingga September segera dibayarkan. Sebab, upah tersebut sangatlah penting bagi buruh.
"Kami harus bayar kontrakan, buat biaya sekolah anak, belum lagi makan sehari-hari. Apa, tidak kasihan pada kami," ujarnya dengan nada sedih.
Buruh lainnya, Yanti Nurmianti (24 tahun), mengaku, dirinya akan terus mogok kerja sampai ada kepastian dari pihak perusahaan. Apalagi, perusahaan ini produkainya masih terus jalan. Jadi, masih ada harapan bagi buruh untuk menerima haknya.
"Kami akan terus mogok kerja. Sampai upah kami dibayar," ujarnya.
Sampai saat berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari PT Il Jin Sun, maupun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bahkan, ketika //Republika// menghubungi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta, Titov Firman, belum memberikan tanggapan resmi dari yang bersangkutan.