Jumat 28 Sep 2018 13:43 WIB

Penerapan POJK 12, Perbankan Didorong Gencarkan Kerja Sama

Digitalisasi akan menghemat biaya operasional dan mempermudah akses pada keuangan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Otoritas Jasa Keuangan
Foto: Republika/Prayogi
Otoritas Jasa Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan untuk menggencarkan kerja sama dengan berbagai pihak dalam penerapan Layanan Perbankan Digital. Kolaborasi akan meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam melancarkan transaksi.

Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Antonius Hari mengatakan kerja sama menjadi salah satu syarat penyelenggaraan. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai institusi, mulai dari pemerintahan hingga perusahaan bisnis.

Misal untuk verifikasi data konsumen melalui biometrik, perbankan perlu kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk mempermudah transaksi, maka kerja sama bisa dilakukan dengan e-commerce atau institusi penyedia jasa.

"Dengan peraturan ini, OJK tidak ingin menghambat, melainkan mendorong untuk kolaborasi berbagai pihak mengikuti perkembangan zaman," kata dia pada wartawan di Jakarta, Kamis (27/9).

Digitalisasi akan menghemat biaya operasional dan mempermudah akses pada keuangan. Saat ini, tambah Anton, OJK sedang paralel melakukan kajian untuk mengetahui dampak dari digitalisasi perbankan.

Hal ini tentu akan berimbas pada pergeseran prioritas bisnis. Seperti, merevisi kembali urgensi kantor cabang, pengurangan tenaga kerja dan sistem teknologi yang perlu diperkuat. Kajian termasuk menilai efek finansial teknologi pada perbankan.

"Jadi kami masih belum bisa menilai seberapa besar persen dampaknya, tapi tentu ini akan menumbuhkan bisnis-bisnis baru," kata Anton.

Berbagai layanan perbankan akan dapat diakses dengan mudah dan cepat. Ia menilai akses terhadap permodalan dan kredit juga akan semakin luas jika perbankan bisa memberi izin secara digital. Namun, faktor keamanan menjadi perhatian besar. 

Sehingga, OJK menerapkan syarat hanya bank umum dengan nilai keamanan satu dan dua yang dapat menyelenggarakan layanan ini. Bank buku satu tidak akan diizinkan. Hanya bank dengan modal, infrastruktur dan keamanan yang kuat yang akan mendapat lisensi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement