Jumat 28 Sep 2018 19:29 WIB

Pengamat: Reklamasi Kebijakan Salah, Dibuat dari Lobi-Lobi

Anies dinilai berwenang cabut izin reklamasi di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menunjukkan Tabel Verfikasi Pulau-Pulau Reklamasi yang digunakan sebagai rujukan pencabutan izin sebanyak 13 pulau reklamasi di wilayah Jakarta Utara, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9).
Foto: Republika/Farah Nabila Noersativa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menunjukkan Tabel Verfikasi Pulau-Pulau Reklamasi yang digunakan sebagai rujukan pencabutan izin sebanyak 13 pulau reklamasi di wilayah Jakarta Utara, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, kebijakan reklamasi sejak awal sudah salah sehingga harus disusun kembali. Kebijakan itu merupakan produk hasil lobi-lobi.

"Reklamasi itu dari awal undang-undangnya sudah salah. Ini sudah kebijakan yang salah, karena peraturannya di bawahnya itu dibuat dari hasil lobi-lobi," ujar Agus di Jakarta, Jumat.

Agus menekankan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berwenang mencabut reklamasi di wilayah DKI Jakarta. Namun, mau tidak mau, Anies harus menghadapi dampak negatifnya. "Misalnya ada pihak-pihak yang menuntut ganti rugi, ya sudah dihadapi saja," ucapnya.

Baca juga, Akhirnya Anies Cabut Izin Seluruh Pulau Reklamasi.

Mengenai kebijakan reklamasi yang menurut Agus memiliki banyak kesalahan dan cela. Ia mengusulkan pemerintah pusat untuk menahan kebijakan tersebut.

"Saran saya, kebijakan tersebut harus di-moratorium(penghentian sementara) lagi. Semua dinolkan dan disusun kembali. Tidak sepotong-sepotong, semua kementerian terkait reklamasi harus bersama-sama memantau kembali aturan tersebut," kata dia.

Namun, Agus masih meragukan hal tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat.

"Tidak bisa dalam waktu dekat, ini sudah 'musim politik'. Kita tunggu saja," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement