REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat memajukan kerja sama ruang siber yang dikukuhkan dengan penandatanganan Pernyataan Kehendak oleh Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri Indonesia Muhammad Anshor dan Duta Besar AS untuk Indonesia Joseph Donovan di Jakarta, Jumat (28/9).
Berdasarkan keterangan pers dari Kedubes AS, Pernyataan Kehendak atau "Letter of Intent" (LoI) tentang Memajukan Kerja Sama Ruang Siber yang Erat tersebut, merupakan perwujudan komitmen kedua negara dalam meningkatkan kerja sama ruang siber yang telah disepakati saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke AS Oktober 2015.
"Kerja sama internasional di ruang siber, termasuk dengan AS, penting dalam menghadapi bentuk tantangan dan permasalahan siber yang terus berkembang," ujar Anshor.
"Pernyataan Kehendak ini didasari oleh kemitraan yang telah ada dan memperkuat kerja sama dalam ruang siber yang mendukung semangat demokrasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Donovan.
Acara penandatanganan LoI tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, antara lain, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Badan Siber dan Sandi Negara; Kepolisian Republik Indonesia; dan unit/satuan kerja terkait di Kementerian Luar Negeri.
LoI tersebut akan menjadi kerangka kerja untuk memajukan kerja sama dan pembangunan kapasitas ruang siber nasional serta memperkuat kelembagaan Badan Siber dan Sandi Negara sebagai pelaksana tugas dan pengkonsolidasi keamanan siber nasional.
Beberapa area kerja sama yang diatur dalam LoI meliputi, antara lain diskusi mengenai pengembangan strategi ruang siber nasional; kemampuan manajemen insiden nasional; kapasitas dan kerja sama dalam penanggulangan kejahatan siber; dan peningkatan kesadaran akan keamanan siber.
Kedua pihak akan menyusun Rencana Aksi guna mengidentifikasi kegiatan-kegiatan kerja sama konkret di bawah Pernyataan Kehendak tersebut.