Sabtu 06 Oct 2018 10:27 WIB

BNN Temukan 50 Kg Sabu dalam Jerigen

Tujuh tersangka peredaran sabu ditangkap di Kota Medan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Barang bukti pengungkapan Sabu 50 kilogram.
Foto: dok BNN
Barang bukti pengungkapan Sabu 50 kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan BNNP Sumatera Utara pada hari Jumat (5/10) berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu. Sabu tersebut sebanyak 50 kilogram yang disimpan dalam lima jerigen plastik.

"Kami juga menangkap tujuh tersangka yaitu Zainudin, Elpi Darius, Sahrizal, Nurdin, Junaidi Siagian, Dahlia Husein dan Zainal," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Sabtu (6/10). Selain mengamankan 50 kilogram sabu diamankan juga tiga unit mobil dan telepon genggam.

Adapun kronologis di tempat kejadian perkara yakni petugas BNN yang telah menerima info adanya transaksi narkoba dan melakukan penyelidikan. Tim BNN mencurigai dan mengikuti mobil yang dicurigai membawa narkotika sedang melintas di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.

Pada saat para tersangka tiba di lokasi dan akan serah terima, narkotika, mobil pelaku tidak berhenti. Tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil Honda CRV perak metalik yang dicurigai membawa narkotika dari Tanjung Balai.

Mobil tersebut ditumpangi lima orang tersangka, setelah digeledah, ditemukan sabu sekitar 50 kilogram yang disimpan di dalam lima jerigen plastik, ungkapnya. "Atas keterangan tersangka, narkoba akan diserahkan kepada dua orang kurir yang datang dari Aceh sebagai penerima atas nama Dahlia dan Zainal, kemudian keduanya dan tertangkap di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan," papar Arman.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP Sumut untuk dikembangkan. Menurut rencana akan dilakukan konferensi pers hari ini jam 12.00 WIB di tempat penangkapan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement