Jumat 26 Oct 2018 22:13 WIB

Soal Kasus Hoaks, Dahnil Merasa Dicecar Seperti Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Dahnil terkait kasus hoaks Ratna.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Aznar Simanjuntak (tengah) memasuki ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Aznar Simanjuntak (tengah) memasuki ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Dahnil Anzar Simanjuntak, Nanik S Deyang dan Said Iqbal terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Selama lebih kurang enam jam, ketiganya dikonfrontir terkait kasus tersebut.

Usai pemeriksaan, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang mengatakan para saksi yang datang ini diperiksa seperti seorang tersangka. "Kami berulang kali dipanggil dan bagi kami pertanyaannya enggak substantif dan mengarah pada seolah-olah kami ini tersangka dan kami enggak paham sama sekali," ujar Dahnil usai pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (26/10) sekitar pukul 20.45 WIB.

Dahnil mengatakan, pemanggilan mereka ada pertanyaan yang mengarahkan mereka untuk menjadi tersangka. Mereka telah membawa pengacara dari Timses dan Muhammadiyah, serta meminta kepolisian untuk menghentikan pemeriksaan terhadap mereka hanya karena ingin mengarahkan untuk menjadi tersangka.

"Saya tentu datang dengan niat baik untuk memenuhi undangan dan proses hukum yang ada, dan itu selalu kita lakukan. Tadi saya sebutkan kasus ini harus segera dihentikan. Apabila ada upaya justru menuduh atau mengarahkan kasus ini kepada hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya, tentunya ini akan mengecewakan banyak pihak," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil para saksi dari kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet yang tersebar pada 2 Oktober 2018 lalu. Dari saksi-saksi yang telah diperiksa, setidaknya ada tiga orang yang akan dikonfrontasi untuk dimintai keterangannya kembali terkait kasus tersebut.

Tiga saksi yang dikonfrontasi adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang juga Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, yang dilakukannya pada Sabtu (21/9). Ia mengaku wajahnya lebam karena dianiaya orang tidak dikenal, hingga foto wajah lebamnya viral di media sosial dan diposting sejumlah politisi ternama.

Setelah mengakui kebohongannya, Ratna justru hendak pergi ke Chile dan diduga akan kabur walaupun sesungguhnya ia akan menghadiri sebuah acara di sana. Akhirnya Ratna dibawa ke Polda Metro Jaya sebagai seorang tersangka pada Kamis (4/10), dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement