Senin 29 Oct 2018 00:01 WIB

Ini yang Perlu Diingat Masyarakat Soal Tilang Elektronik

Kamera akan merekam 24 jam para pengguna jalan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah kendaraan motor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah kendaraan motor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau "electronic traffic law enfroncement (ETLE) yang akan diuji coba pada bulan Oktober 2018 mendatang sepanjang Jalan Thamrin Hingga Jalan Sudirman. Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah satu bulan uji coba dan sosialisasi pada 31 Oktober mendatang, electronic traffic law enforcement (ETLE) siap diberlakukan pada 1 November 2018. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kembali pada masyarakat terkait langkah Tilang Elektronik.

“Untuk mempermudah pemahaman penyampaian sosialisasi kepada masyarakat luas, disampaikan video animasi vektor yang berisikan rekaman mekanisme penegakan hukum dengan sistem ETLE,” ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Republika.co.id, Ahad (28/10).

Video animasi vektor itu berisi langkah kerja ETLE ketika melakukan proses tilang terhadap pelanggaran marka jalan dan lampu merah. Pertama, kamera ETLE yang sudah dipasang di sejumlah simpang jalan sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, akan merekam 24 jam para pengguna jalan.

Kedua, ketika terjadi pelanggaran, maka kamera tersebut akan meng-capture pelat kendaraan yang melanggar. Tilang elektronik masih diberlakukan untuk pengendara mobil saja. Setelah kamera meng-capture, petugas yang berjaga di Gedung TMC Polda Metro Jaya akan mengidentifikasi data pemilik mobil. Petugas yang berjaga pun dibagi dalam tiga shift.

Setelah teridentifikasi data pemilik mobil yang sudah sesuai dengan data STNK yang tercatat di Samsat, maka kepolisian akan mengirimkan surat tilang beserta bukti-bukti capture foto melalui PT Pos Indonesia. “Selain itu, kita konfirmasi juga dengan alamat email dan nomor telepon yang sudah terdaftar saat pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan, waktunya maksimal tiga hari,” ujar Budiyanto.

Setelah dikonfirmasi, pemilik kendaraan yang juga sebagai pelanggar diberi waktu tujuh hari apakah kendaraan yang kena tilang itu adalah benar kendaraan pelanggar. Bisa saja kendaraan sudah dijual lalu belum dibalik nama. Setelah tujuh hari konfirmasi dari pemilik kendaraan, pelanggar harus membayar denda tilang mereka.

“Para pelanggar akan dikirimkan surat tilang biru juga, dimana ada pasal-pasal yang dilanggar dan total denda tilang. Pelanggar dipersilakan membayar melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI),” ujar Budiyanto.

Jika dalam rentang waktu yang ditentukan para pelanggar belum juga membayar denda tilang, maka secara otomatis STNK akan diblokir sampai membayar denda tilang. Apabila sudah terlanjur terblokir, maka setelah dilakukan pembayaran denda tilang, blokir akan terbuka secara otomatis.

“Sosialisasi mekanisme penegakan hukum dengan sistem ETLE ini, juga dapat dilihat di website www.etle-pmj.info atau aplikasi di Google Playstore ETLE PMJ. Dan diharapkan masyarakat sudah patuh dan paham dengan tilang elektronik,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement