REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah satu bulan uji coba dan sosialisasi pada 31 Oktober mendatang, electronic traffic law enforcement (ETLE) siap diberlakukan pada 1 November 2018. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kembali pada masyarakat terkait langkah Tilang Elektronik.
“Untuk mempermudah pemahaman penyampaian sosialisasi kepada masyarakat luas, disampaikan video animasi vektor yang berisikan rekaman mekanisme penegakan hukum dengan sistem ETLE,” ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Republika.co.id, Ahad (28/10).
Video animasi vektor itu berisi langkah kerja ETLE ketika melakukan proses tilang terhadap pelanggaran marka jalan dan lampu merah. Pertama, kamera ETLE yang sudah dipasang di sejumlah simpang jalan sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, akan merekam 24 jam para pengguna jalan.
Kedua, ketika terjadi pelanggaran, maka kamera tersebut akan meng-capture pelat kendaraan yang melanggar. Tilang elektronik masih diberlakukan untuk pengendara mobil saja. Setelah kamera meng-capture, petugas yang berjaga di Gedung TMC Polda Metro Jaya akan mengidentifikasi data pemilik mobil. Petugas yang berjaga pun dibagi dalam tiga shift.