Senin 26 Nov 2018 13:48 WIB

Senator Dukung Anies Manfaatkan Pulau Reklamasi untuk Rakyat

Fahira mengatakan, salah satunya Gubernur Anies bisa menyediakan pantai gratis.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris
Foto: Instagram Fahira Idris
Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator DKI Jakarta Fahira Idris mendukung langkah Gubernur DKI Jakaerta Anies Baswedan, yang akan menjadikan tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta, untuk menjadi ryuang publik terbuka dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan warga Jakarta. Salah satunya adalah pantai gratis bagi warga Jakarta.

Fahira mengungkapkan, selama ini menikmati area-area pantai secara gratis hanya sebatas angan-angan warga. Namun, kini menurutnya angan-angan itu bisa diwujudkan Gubernur Anies Baswedan.

“Ini contoh kebijakan pemimpin yang menjadikan kepentingan warga Jakarta sebagai satu-satu ukuran dalam mengambil keputusan. Apa yang dulu kita anggap tidak mungkin terjadi, sekarang mendekati kenyataan. Warga Jakarta akhirnya bisa menikmati laut yang memang menjadi haknya, setelah bertahun-tahun hanya bisa diakses segelintir orang," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (26/11).

Fahira juga mengapreasi rencana pengelolaan tiga pulau reklamasi yang sudah terlanjur berdiri yang rencananya akan dibangun berbagai fasilitas publik. Mulai rumah susun tematik untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, hingga dermaga. Menurutnya. apa yang dilakukan Pemprov DKI ini sebenarnya menjalankan amanat konstitusi, dimana bumi, air, dan kekayaan alam serta potensi yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran warga Jakarta.

"Inilah alasan terbesar kenapa kita tidak boleh keliru memilih pemimpin. Karena pemimpin yang tepat akan membawa kemaslahatan, demikian juga sebaliknya. Warga Jakarta sudah mulai merasakan kemaslahatan itu," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menunjuk BUMD Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola 3 pulau reklamasi (Pulau C, D, dan G) yang telah terlanjur berdiri untuk dimanfaatkan sebagai ruang publik. Penugasan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement