REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polemik dalam Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menarik perhatian Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Ia, meminta Wali Kota Bandung, Oded M Danial untuk segera melantik sekretaris daerah (sekda) definitif agar proses pemerintahan berjalan optimal.
Tjahjo memaklumi anggapan bahwa, sekda adalah tangan kanan kepala daerah. Namun, semua aturan harus tetap diikuti.
"Saya kira dilantik dulu. Kalau nanti mau pergantian silakan. Benar sekda itu tangan kanan kepala daerah," ujar Oded saat ditemui usai menghadiri apel Danrem dan Dandim se-Indonesia di Pussenif Kodiklat TNI AD, Kota Bandung, Selasa (27/11).
Saat ditanya mengenai sikap Oded yang tidak mengindahkan instruksinya selama ini, Tjahjo memilih untuk melihat perkembangan lebih lanjut. "Aturannya (pelantikan sekda definitif harus) diikuti. sudah ketemu saya kok. (Kalau tetap bersikukuh), ya lihat nanti sajalah," katanya.
Sebelumnya, Oded menginginkan posisi sekda dipegang Ema Sumarna dan menolak instruksi Kementerian Dalam Negeri untuk melantik Benny Bachtiar yang dipilih oleh wali kota sebelumnya, Ridwan Kamil. Oded menjelaskan alasannya menginginkan Ema Sumarna sebagai sekda.
Sesuai aturan Kemendagri, pengajuan nama bisa dilakukan enam bulan setelah pelantikannya. Menurut Oded, penetapan sekda merupakan haknya sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Bahkan hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo saat mengikuti pelatihan kepala daerah.
"Mereka tetap meminta saya melantik Benny. Saya masih tolak," ujar Oded.
Saat ini, jabatan Sekda Kota Bandung dijabat Ema Sumarna sebagai pelaksana harian (Plh). Oded memperpanjang masa jabatan Plh Ema setelah sebelumnya habis pada Sabtu (17/11). Oded siap menunggu hingga enam bulan ke depan untuk tidak melantik sekda definitif sesuai dengan Undang-undang Pilkada.
Sementara itu, Sekda Jabar Iwa Karniwa menyatakan, permasalahan Sekda Kota Bandung harus segera diselesaikan. Salah satu efek dan imbas dari berlarutnya persoalan ini sudah terlihat pada pelaksanaan APBD 2018.
Kemendagri tidak bisa memproses lebih lanjut APBD perubahan yang masuknya sampai mendekati akhir Oktober. Dengan begitu, Pemkot Bandung harus menggunakan APBD lama. Jika kekisruhan ini belum berakhir maka proses APBD 2019 yang saat ini tengah berjalan bisa terancam terlambat.
"Tentu kami tidak berharap ada keterlambatan. Saya kira, Wali Kota menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Iwa saat dihubungi, Selasa (20/11).
Iwa menjelaskan, gubernur menempatkan diri sebagai perwakilan pusat di daerah. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta Wali Kota Bandung, Oded M Danial mematuhi Kemendagri terkait pelantikan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung.
"Saya belum hapal konsekuensi. Saya tidak ada kepentingan. Saran saya ikuti saja perintah dari Kemendagri," katanya.