Senin 07 Jan 2019 17:49 WIB

Pengusaha R Mengaku Baru Sekali 'Sewa' PSK Artis

R merupakan pengusaha asal Jakarta Pusat yang sering bolak-balik Jakarta-Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Artis Vanessa Angel seusai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim, Surabaya, Ahad (6/1). Vanessa menjadi salah satu yang diamankan polisi terkait kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Artis Vanessa Angel seusai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim, Surabaya, Ahad (6/1). Vanessa menjadi salah satu yang diamankan polisi terkait kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengungkapkan, identitas pengusaha yang menyewa jasa artis VA, adalah pengusaha berinisial R.

Ia merupakan pemilik tambang pasir di Lumajang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengaku baru sekali ini menyewa artis.

"Sekali ini dan langsung tertangkap. Dia ngomongnya baru sekali (sewa artis). Percakapannya baru sekali juga. Dia booking satu orang aja yaitu VA," kata Harissandi ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (7/1).

Saat ditanya lebih jauh soal identitas R, Harissandi tanpa ragu menyebut nama Rian. R kata dia, merupakan pengusaha asal Jakarta Pusat. Selain tambang pasir yang dimilikinya, lanjut Harissandi, R juga memiliki banyak usaha di daerah lainnya.

"Sering mondar-mandir Jakarta ke Surabaya, Jakarta ke Surabaya, kadang ke luar. KTP-nya Jakarta Pusat," kata Harissandi.

Baca juga, VA Disarankan Diberi Sanksi Sosial.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis ibu kota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua muncikari.

Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp 80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp 25 juta untuk sekali kencan. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni ES dan TN, yang merupakan muncikari dari VA dan AS.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement