Selasa 05 Feb 2019 00:27 WIB

Ini Kata Ayah Vanessa Angel Soal Penahanan Anaknya

Vaness Angel terancam hukuman enam tahun penjara dalam kasus prostitusi online

Artis  Vanessa Angel (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur pada 6 Januari 2019 lalu.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Artis Vanessa Angel (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur pada 6 Januari 2019 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Vanessa Angel resmi dipindahkan ke ruang tahanan pada Senin (4/2) pagi. Vanessa resmi ditahan setelah menjalani perawatan intensif beberapa hari di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.

Vanessa sebelumnya mengalami sakit pada bagian perut dan muntah-muntah saat sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi dalam jaringan (daring) di Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Rabu (30/1).

Ayah kandung dari Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, saat dihubungi Antara mengatakan bahwa ia sudah pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. "Saya dan keluarga mengikuti dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.. kalau memang Vanessa harus ditahan ya silahkan saja itu sudah wewenang penyidik," kata Doddy kepada Antara, Senin (4/2) malam.

Selama putrinya menjalani perawatan, Doddy tidak sempat menjenguk ke rumah sakit. "Echa (Vanessa) kan di Surabaya bukan di Jakarta. Saya dan keluarga tidak ada yang bisa ke sana karena masing-masing punya kesibukan kerja," jelasnya.

"Harapan saya Echa bisa menghadapi kasus ini dengan kuat secara fisik dan mental. Harus kooperatif ke penyidik, bicara apa adanya jangan berbohong karena itu akan mempersulit dirinya," tutur Doddy menambahkan.

Vanessa yang dikenal sebagai aktris FTV ditahan akibat pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 yang membawanya kedalam dunia prostitusi online dengan ancaman enam tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement