REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyebut, penetapan dan pemanggilan Ketua PA 212 Slamet Maarif sebagai tersangka sudah merupakan hasil dari pertimbangan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sentra Gakkumdu menyimpulkan Slamet diduga melanggar Pidana Pemilu sehingga ditangani kepolisian.
"Iya dari Gakkumdu, sesuai suratnya diperiksa di Polda Jawa Tengah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (12/1).
Dedi pun membantah anggapan bahwa tindakan kepolisian tidak adil pada Slamet Maarif. Menurut Dedi, polisi akan memeriksa Slamet sesuai koridor hukum yang berlaku. Ia pun mempersilakan bila Slamet Maarif merasa keberatan.
"Semua berproses hukum. Kita menjunjung persamaan sama dimata hukum. Kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Warga negara berhak menyampaikan keberatannya silakan asal tetap koridor hukum," tegasnya.
Slamet akan diperikasa Rabu (13/2) mendatang. Slamet Maarif akan diperiksa di Polda Jateng berkoordinasi dengan Polres Solo. Kejadian ini bermula saat ada acara Persatuan Alumni 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019. Slamet datang sebagai salah satu pembicara.
Namun, pidatonya dianggap bermuatan kampanye, sehingga Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Ma'ruf Solo melaporkannya ke Bawaslu Kota Solo. Bawaslu memproses laporan itu.
Setelah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mereka menyimpulkan bahwa kasus itu layak untuk masuk ranah pidana pemilu. Bawaslu menyerahkan persoalan itu ke kepolisian.
Slamet Maarif disangkakan dengan pasal 280 Undang Undang tentang Pemilu yang mengatur tentang larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Atas pelanggaran itu, Slamet diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.