Selasa 12 Feb 2019 10:55 WIB

Jadi Tersangka, Ketua PA 212 Merasa Ada Ketidakadilan Hukum

Slamet Maarif khawatir kepercayaan rakyat ke penegak hukum akan hilang.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Slamet Maarif
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Slamet Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif memberi tanggapan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta. Menurutnya, penetapan tersangka atas dirinya menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.

"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia. Ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini. Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggaran negara pemilu akan hilang," kata dia kepada Republika.co.id, (12/2).

Meski demikian, terkait penetapan tersangka itu, Slamet akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk membuat langkah hukum selanjutnya. "Langkah berikut saya akan komunikasi dengan pengacara," ujar dia.

Menanggapi penetapan tersangka Slamet itu, Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon merasa orang-orang di lingkaran BPN seperti ditarget satu persatu. "Ini polanya makin hari mendekati pemilu makin banyak tokoh-tokoh yang merupakan bagian dari BPN seperti ditarget," kata dia.

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menyebut, setelah Ahmad Dhani, dan Buni Yani, kini giliran Slamet Ma'arif yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menduga penetapan tersangka terhadap sejumlah orang yang berada di BPN Prabowo-Sandiaga merupakan sebuah upaya untuk membungkam kritik.

"Sekaligus juga menghambat kerja BPN untuk memenangkan Prabowo-Sandi," ucapnya.

Komisioner Bidang Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, mengatakan Slamet Ma'arif terbukti melanggar tiga pasal, yakni pasal 280 ayat (1) huruf c, d, f, kemudian pasal 492 dan pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ketiga pasal itu terkait dengan perbuatan menghasut, menghina yang dilakukan peserta pemilu dan tim kampanye, serta soal kampanye di luar jadwal.

Hal itu terungkap dari video rekaman tabligh akbar yang dijadikan salah satu alat bukti. "Karena pada saat Pak Slamet menyampaikan ganti presiden, '2019 apa?' kemudian dijawab dengan ganti presiden. 'Gantinya siapa?', kemudian dijawab dengan menyebut Prabowo. Seperti itu," ungkap Poppy.

Orasi tersebut disampaikan pada saat tabligh akbar PA 212 pada 13 Januari lalu. Tabligh akbar tersebut berlokasi di kawasan Gladag, Jalan Slamet Riyadi, Solo. Poppu mengatakan, kegiatan kampanye berupa rapat umum baru bisa dilakukan pada 24 Maret 2019 dan akan berakhir pada 13 April 2019.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement