REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksaan polisi terhadap Ketua Persaudaraan Alumi (PA) 212, Slamet Ma'arif, diundur menjadi Senin (18/2) pekan depan. Pengunduran jadwal tersebut dilakukan atas dasar permintaan pengacara Ma'arif.
"Informasi terakhir yang kami dapat, pemeriksaan hari Rabu (13/2) diminta dari pengacaranya untuk diundur jadi hari Senin," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (12/2).
Menurut Dedi, Ma'arif akan dimintai keterangan di Polisi Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) terkait masalah dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukannya. Ia menuturkan, pihaknya mendapatkan surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang isinya mengatakan, Ma'arif melakukan pelanggaran jadwal kampanye.
"Jadi, Bawaslu yang melakukan asesmen, analisis, terhadap bentuk pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ketua PA 212 yang ada di Surakarta," kata dia.
Baca juga: Orasi Slamet Saat Tabligh Akbar 212 Berbuah Status Tersangka
Dalam melakukan pemeriksaan ini, ujar Dedi, Polda Jateng tidak bekerja sendiri. Polda Jateng akan terus berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari pihak Bawaslu maupun Kejaksaan menyangkut masalah bentuk pelanggaran pemilu yang dilakukan.
"Ada beberapa pasal yang sudah jadi rekomendasi dari Bawaslu. Nanti, dalam proses pemeriksaan juga akan diverifikasi kembali sesuai dengan fakta yang diajukan oleh Bawaslu," jelasnya.
Di samping itu, Ma'arif memberi tanggapan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta. Menurutnya, penetapan tersangka atas dirinya menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.
"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia. Ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini. Saya khawatir, kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggaran negara pemilu akan hilang," kata dia kepada Republika.co.id, (12/2).
Meski demikian, terkait penetapan tersangka itu, Slamet akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk membuat langkah hukum selanjutnya. "Langkah berikut saya akan komunikasi dengan pengacara," ujar dia.