Kamis 21 Feb 2019 20:03 WIB

KPU: Ada 275.923 Warga Pindah Lokasi Memilih

Jumlah tersebut kemungkinan bertambah

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat  (5/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU),Viryan, mengatakan telah melakukan rekapitulasi tahap pertama terhadap para pemilih yang pindah memilih. Berdasarkan rekapitulasi tersebut, terdapat 275.923 pemilih yang melakukan pindah memilih.

“Berdasarkan laporan KPU provinsi, kegiatan pelayanan pindah memilih sampai dengan 17 Februari lalu, ditemukan sebanyak 275.923 pemilih yang melakukan pindah memilih,” ujar Viryan Aziz di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2).

Baca Juga

Jumlah pemilih pindah memilih tersebut, kata Viryan, tersebar di 87.483 TPS yang berada di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota. Viryan mengakui bahwa jumlah tersebut kemungkinan bertambah karena rekapitulasi DPTb atau pemilih pindah memilih masih berlangsung hingga 17 Maret mendatang.

“Iya, berpotensi bertambah karena itu kita melakukan pendataan terus menerus,” tandas Viryan.

Lebih lanjut, Viryan mengatakan bahwa konsentrasi dari pemilih yang melakukan pindah memilih adalah daerah industri yang banyak memperkerjakan karyawan dari luar daerahnya. Kedua KPU juga fokus di kawasan lembaga pendidikan yang mana para mahasiswanya tidak berdomisili di daerah lembaga pendidikan berada.

“Yang paling banyak (pemilih pindah memilih) di Jawa Timur yang terdapat sementara ini. Yang pertama Jawa Timur, yang kedua Jawa Tengah kemudian Jawa Barat. (Jumlahnya) 60.000-an pemilih, kalau Jawa Timur, Jawa Tengah 40.000-an pemilih, dan ini masih terus akan bertambah, Jawa Barat ada11.000 pemilih,” jelas Viryan.

Berdasarkan peraturan KPU, pemilih yang pindah lokasi memilih dicatat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). DPTb terdiri dari daftar pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi yang ditunjuk sesuai alamat pemilih, dan memberikan suara di TPS lain.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement