Ahad 24 Feb 2019 15:45 WIB

BPBD: Riau Masih Siaga Karhutla

Semua komponen bisa terjun dan ikut memadamkan api.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Kebakaran Hutan
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau mengkonfirmasi dengan kebijakan Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim yang menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau hingga 31 Oktober 2019 membuat semua komponen bisa terjun dan ikut memadamkan api.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau Edwar mengkonfirmasi, status siaga darurat karhutla di Riau masih berjalan dan belum berakhir.

"Iya, (penetapan status siaga darurat karhutla) mulai 19 Februari 2019 sampai dengan 31 Oktober 2109. Dengan status itu, semua komponen bisa lebih optimal untuk melakukan penanggulangan karhutla di Riau, baik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun BPBD Provinsi, BPBD Kabupaten/Kota, kepolisian, dan TNI," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (24/2).

Dengan kata lain, dia melanjutkan, pemerintah pusat, dan semua pihak terkait bisa lebih optimal dan cepat untuk memadamkan api. Hingga saat ini, ia menyebut petugas Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK), TNI, kepolisian, BPBD kabupaten/kota, hingga pemadam kebakaran (damkar) masih terus berupaya memadamkan api.

Sebelumnya, Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menetapkan status siaga darurat karhutla berlaku di Provinsi Riau. Gubernur memutuskan status siaga karhutla selama delapan bulan, mulai 19 Februari 2019 hingga 31 Oktober 2019. Keputusan itu didasari sejumlah pertimbangan, salah satunya untuk menjaga agar pelaksanaan pemilu serentak 2019 tidak terganggu asap karhutla.

“Ini memang perlu kita perbuat agar lebih optimal, cepat mencegah daripada kesulitan memadamkan kebakaran,” kata Wan Thamrin di Pekanbaru, Selasa (19/2).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement