Selasa 26 Feb 2019 08:03 WIB

Imigrasi Sukabumi Optimalkan Pengawasan Orang Asing

Jumlah WNA di wilayah hukum Imigrasi Sukabumi sebanyak 840 orang

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Nashih Nashrullah
Petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi membawa enam warga negara asing asal Cina ke Kantor Imigrasi Sukabumi Senin (23/10) sore.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi membawa enam warga negara asing asal Cina ke Kantor Imigrasi Sukabumi Senin (23/10) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi mengoptimalkan pengawasan orang asing. Caranya dengan membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) di wilayah kerjanya.

Salah satunya dengan membentuk timpora di Kabupaten Cianjur pada Maret 2019 mendatang. Sebelumnya timpora serupa sudah dibentuk di Kabupaten Sukabumi pada 2016 lalu. 

Baca Juga

‘’Timpora ini akan dioptimalkan dalam pengawasan orang asing di lapangan,’’ ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin kepada wartawan Selasa (26/2). Keberadaan timpora ini sejalan dengan amanat undang-undang. 

Tim pengawas tersebut beranggotakan berbagai unsur mulai pemerintah daerah seperti camat dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). 

Selain itu aparat kepolisian, Kementerian Agama, dan Badan Narkotika Nasional. 

Keterlibatan sejumlah instansi ini untuk mewujudkan hubungan yang sinergis dalam pengawasan orang asing. 

Menurut Nurudin, bila di lapangan ada orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian maka dapat dilaporkan. Selanjutnya petugas akan melakukan upaya pengecekan ke lapangan. 

Nurudin mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun jumlah warga negera asing (WNA) di wilayah hukum Imigrasi Sukabumi sebanyak 840 orang. Ratusan orang ini berada di Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur. 

Rinciannya lanjut Nurudin, pemegang izin kunjungan sebanyak 11 orang, izin tinggal terbatas sebanyak 725 orang, dan izin tinggal tetap sebanyak 111 orang. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement