REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi mengoptimalkan pengawasan orang asing. Caranya dengan membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) di wilayah kerjanya.
Salah satunya dengan membentuk timpora di Kabupaten Cianjur pada Maret 2019 mendatang. Sebelumnya timpora serupa sudah dibentuk di Kabupaten Sukabumi pada 2016 lalu.
‘’Timpora ini akan dioptimalkan dalam pengawasan orang asing di lapangan,’’ ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin kepada wartawan Selasa (26/2). Keberadaan timpora ini sejalan dengan amanat undang-undang.
Tim pengawas tersebut beranggotakan berbagai unsur mulai pemerintah daerah seperti camat dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Selain itu aparat kepolisian, Kementerian Agama, dan Badan Narkotika Nasional.
Keterlibatan sejumlah instansi ini untuk mewujudkan hubungan yang sinergis dalam pengawasan orang asing.
Menurut Nurudin, bila di lapangan ada orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian maka dapat dilaporkan. Selanjutnya petugas akan melakukan upaya pengecekan ke lapangan.
Nurudin mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun jumlah warga negera asing (WNA) di wilayah hukum Imigrasi Sukabumi sebanyak 840 orang. Ratusan orang ini berada di Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.
Rinciannya lanjut Nurudin, pemegang izin kunjungan sebanyak 11 orang, izin tinggal terbatas sebanyak 725 orang, dan izin tinggal tetap sebanyak 111 orang.