Rabu 27 Feb 2019 18:39 WIB

Sidang Perdana Habib Bahar, Polisi Siagakan 1.321 Personel

Sidang perdana akan dipimpin langsung Ketua PN Bandung

Tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur Bahar Bin Smith berjalan setelah pelimpahan tahap dua dari pihak kepolisian kepada pihak kejaksaan di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (4/2/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur Bahar Bin Smith berjalan setelah pelimpahan tahap dua dari pihak kepolisian kepada pihak kejaksaan di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (4/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—  Polisi akan menyiagakan 1.321 personel untuk mengawal jalannya sidang perdana Habib Bahar Smith yang akan digelar pada Kamis (28/2) di Pengadilan Negeri Bandung.

"Kurang lebih akan ada 1.321 personel yang dilibatkan dari Polrestabes Bandung dan bantuan dari jajaran Polda Jabar, termasuk kita ikutkan dari TNI," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, di Mapolrestabes Bandung Jalan Jawa Kota Bandung, Rabu (27/2).

Baca Juga

Irman mengatakan pihaknya akan melaksanakan pengamanan terbuka dan tertutup saat proses persidangan berlangsung.

"Besok itu agenda sidangnya adalah agenda pembacaan eksepsi. Jadi kami berharap proses sidang besok tidak akan terlalu lama," kata dia.

Sementara itu, terkait adanya informasi massa Front Pembela Islam (FPI) dari sejumlah daerah yang akan turun aksi saat sidang perdana berlangsung, Irman berharap massa tersebut bisa menghormati proses sidang dengan tertib.

"Sampai saat ini kita lakukan kordinasi dengan pihak pihak yang mungkin besok akan turun, diharapkan mereka memahamai bahwa proses sidang ini harus di hormati oleh semua pihak sehingga proses ini tidak menimbulkan permasalah baru," ujarnya, berharap.

Sidang Bahar besok akan dipimpin langsung Ketua PN Bandung, Edison Muhamad. Selain Bahar, ada dua terdakwa lain yakni Agil Yahya dan Abdul Basit Iskandar.

Mereka didakwa telah melanggar Pasal 333 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 333 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah diduga telah melakukan penganiayaan kepada dua orang santri sebuah pesantren di Bogor.

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement