Rabu 06 Mar 2019 12:34 WIB

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ratna: Apa Boleh Buat

Ratna Sarumpaet pasrah permohonan penangguhan penahanannya ditolak hakim.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Kamis (28/2019).
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Kamis (28/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet pasrah dengan ditolaknya permohonan penangguhan penahanan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Joni, dalam sidang lanjutan hari ini, Rabu (6/3). Ratna mengatakan, seharusnya hakim dapat melihat kondisinya saat ini.

"Ya apa boleh buat, kita harus bilang apa, masa saya marah-marah ke dia (hakim). Kita tetap akan coba lagi (ajukan penangguhan penahanan), karena beliau melihat dasarnya sakit gitu ya. Saya mungkin bukan sakit ya, karena usia saya sudah segini, tidur di situ selama berbulan-bulan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/3).

Baca Juga

Dengan keputusan itu, Ratna mengaku, dirinya tetap akan selalu berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk hal tersebut. "Ya kita baru mau rapat," ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan lanjutan terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (6/3). Usai tim kuasa hukum Ratna membacakan eksepsi, majelis hakim menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan (permohonan eksepsi) tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim, Joni saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Menurut hakim, pihaknya belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna. "Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent untuk penangguhan penahanan dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement