REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI menyetujui proses naturalisasi Egwuatu Godstime Ouseloka menjadi warga negara Indonesia. Persetujuan itu setelah mendengarkan penjelasan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly terkait proses naturalisasi tersebut.
"Kita sudah mendengar penjelasan Menkumham, kami minta persetujuan anggota Komisi III DPR, apakah bisa disetujui," kata Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan dalam Rapat Kerja dengan Kemenkumham, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/3). Setelah itu, seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir menyatakan setuju.
Dalam rapat tersebut, Yassona menjelaskan Kemenkumham telah menerima berkas permohonan kewarganegaraan dari Sekjen Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) perihal naturalisasi atas nama Egwuatu Godstime Ouseloka. Dia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap permohonan kewarganegaraan tersebut, dokumen yang dilampirkan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat 3 PP nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia," ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly. (Republika/Wilda Fizriyani)
Dia menjelaskan pasal tersebut menjelaskan unsur menerima kewarganegaraan RI kepada orang asing yang berjasa kepada Indonesia harus melampirkan fotokopi akte kelahiran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945. "Tanggal 13 Agustus 2018, Kemenkumham kirimkan surat ke Presiden melalui Sekretariat Negara perihal permohonan kewarganegaraan RI atas nama Egwuatu Godstime Ouseloka," katanya.
Yassona menjelaskan Kemenpora mengirimkan surat yang meminta dibatalkannya proses naturalisasi tersebut. Namun, setelah Kemenkumham melakukan rapat, maka tidak mungkin dibatalkan karena surat Presiden sudah ada. Dia menjelaskan Kemenkumham telah melakukan pemeriksaan substantif setelah mendapatkan usul dari instansi teknis yaitu Kemenpora.