REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengatakan aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengikuti kegiatan kampanye terbuka. Hal ini sebagaimana surat edaran dari pemerintah kepada ASN.
"ASN tidak boleh hadir di kampanye rapat terbuka. Sebab ASN tidak boleh berpihak," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/3).
Dia melanjutkan, berdasarkan aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menegaskan bahwa ASN tidak boleh datang ke kampanye terbuka. Meski kegiatan kampanye terbuka dilakukan pada akhir pekan (Sabtu dan Ahad), ASN tetap dilarang hadir.
"Kami sebelumnya pernah menyatakan boleh hadir, tetapi kemudian ada aturan dari BKN sehingga kami revisi. Sebab aturan dari BKN tidak memperbolehkan," tegas Bagja.
Artinya, ASN harus patuh kepada aturan BKN. Sebab, ada sanksi yang akan dikenakan kepada ASN jika melanggar aturan itu. "Bisa teguran, bisa pemindahan tempat kerja atau penurunan pangkat kalau dia jadi jurkam," tambah Bagja.
Sebagaimana diketahui, kampanye rapat terbuka dimulai pada Ahad (24/3). Masa kampanye terbuka ini berlangsung 21 hari hingga berakhir pada 13 April 2019.