Rabu 10 Apr 2019 21:21 WIB

Dahnil Respons Pemecatan Ketua KPU Pariaman oleh DKPP

Ketua KPU Pariaman Abrar Azis dipecat setelah bertemu dengan Dahnil Anzar.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Juru Bicara (Jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Subianto, Dahnil Anzhar Simanjuntak merespons pemecatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman Abrar Azis. Dahnil mengaku sama sekali tak membicarakan politik dalam pertemuannya dengan Abrar 22 Januari lalu.

"Enggak (bicarakan pemilu). Enggak ada urusannya dengan pemilu wong Abrar datang di situ makan sebentar," kata Dahnil.

Menurutnya, tidak mungkin di tempat makan yang terbuka seperti itu dirinya dan Abrar membicarakan seputar politik. Apalagi di tempat tersebut cukup ramai. Justru, imbuhnya, yang mengajak ngobrol di sana adalah pengunjung rumah makan tersebut.

"Pemilik rumah makan foto-foto itu yang terjadi malah kemudian foto itu kan dari pemilik rumah makan itu," ujarnya.

Selain itu, mantan ketua Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah itu mengaku belum pernah dimintai keterangan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait pertemuan Abrar dengan dirinya. Oleh karena itu ia pun menyayangkan adanya pemecatan tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut abai terhadap etika yang sesungguhnya.

"Bagi saya sih ini kesewenang-wenangan ya," tegasnya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI hari ini, Rabu (10/4) secara resmi memberhentikan Ketua KPU Kota Pariaman, Abrar Azis. Melalui sidang putusan DKPP yang digelar di Jalan MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat, sidang DKPP yang dipimpin Ketua DKPP Harjono memecat Abrar dari jabatannya karena dinilai tidak netral.

Kesalahan Abrar yang menemui dan makan malam bersama dengan Dahnil Anzar Simanjuntak pada 22 Januari lalu dianggap sebagai pelanggaran etik. Pelanggaran itu tidak bisa ditoleransi karena telah berperilaku tidak netral sebagai penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua kepada Teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan ini," begitu bacaan putusan, dikutip dari laman resmi DKPP.

Abrar juga menyebutkan pertemuannya dengan Dahnil beberapa waktu lalu tidak untuk membicarakan seputar Pemilu. Ia bertemu dan makan malam bersama karena telah kenal Dahnil sejak lama. Abrar mengaku Dahnil merupakan seniornya di organisasi Pemuda Muhammadiyah. Saat itu, Dahnil memiliki agenda ke Sumatra Barat untuk pelantikan kepengurusan Pemuda Muhammadiyah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement