REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mempertanyakan pihak yang mengeluarkan survei exit poll pemilu luar negeri. Menurutnya, survei semacam itu hanya bisa dilakukan oleh lembaga resmi, Selasa (16/4).
"Survei (metode quick count atau exit poll) hanya boleh dilakukan lembaga yang terdaftar di KPU," kata Hasyim kepada Republika.co.id.
Kemudian, Hasyim menegaskan, dalam masa tenang, dilarang untuk mempublikasikan survei apapun. Ia menuturkan, pihak-pihak yang mempublikasikan survei pada masa tenang diancam pidana.
Survei exit poll pemilu luar negeri banyak tersebar di media sosial. Akan tetapi, sebagian hasil exit poll tersebut tidak mencantumkan nama lembaga yang melakukan kajian survei.
Setidaknya ada 40 lembaga survei yang sudah terdaftar resmi di KPU, yaitu:
1. KedaiKOPI
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesian Research and Survey (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometet
7. Penelitian dan Pengembangan Kompas
8. Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Survei Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survei Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survei Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rakata Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia
32. Center for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Surveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara