Rabu 24 Apr 2019 18:31 WIB

Rekapitulasi Hasil Pemilu Tingkat Nasional Mulai Besok

Proses rekapitulasi tingkat nasional bergantung kecepatan di tingkat bawahnya.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Panitia Pemilihan umum (Pemilu) 2019 melaksanakan rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan dihadapan saksi dari partai politik di Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Selasa (23/4/2019) malam.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Panitia Pemilihan umum (Pemilu) 2019 melaksanakan rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan dihadapan saksi dari partai politik di Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Selasa (23/4/2019) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya membuka rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional mulai Kamis (25/4). Rekapitulasi suara tingkat nasional berlangsung hingga 22 Mei mendatang.

"Ya memang kita menjadwal mulai besok rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Baca Juga

Namun, dia menjelaskan proses rekapitulasi suara tingkat nasional sangat tergantung kecepatan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. KPU sudah meminta jajarannya di daerah untuk melapor jika sudah menyelesaikan proses rekapitulasi.

KPU sendiri memberi batas waktu untuk rekapitukasi suara di tingkat Kecamatan selama 17 hari sejak pemungutan suara. Kemudian rekapitulasi akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota sebelum diteruskan ke tingkat Provinsi.

"Misalnya teman-teman provinsi hari ini mereka sudah selesai merekap langsung beritahukan ke kita, kalau sudah selesai rekap besok ke Jakarta, baru kita buka, tapi kita sudah menyiapkan mulai besok," kata Arief.

Meski demikian, Arief mengatakan KPU tak akan menunggu proses rekapitulasi di daerah selesai. Proses rekapitulasi tingkat nasional dilakukan secara simultan. "Kalau menunggu selesai semuanya bisa terlambat, makanya siapa yang sudah selesai, masuk kita rekap dulu, jadi Kita jalankan secara smilutan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, peserta pemilu terpilih pada Pemilu 2019 akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 Plano yang dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan nasional. Hasil itu baru akan diumumkan KPU selambat-lambatnya pada 22 Mei 2019.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement