REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya membuka rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional mulai Kamis (25/4). Rekapitulasi suara tingkat nasional berlangsung hingga 22 Mei mendatang.
"Ya memang kita menjadwal mulai besok rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Namun, dia menjelaskan proses rekapitulasi suara tingkat nasional sangat tergantung kecepatan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. KPU sudah meminta jajarannya di daerah untuk melapor jika sudah menyelesaikan proses rekapitulasi.
KPU sendiri memberi batas waktu untuk rekapitukasi suara di tingkat Kecamatan selama 17 hari sejak pemungutan suara. Kemudian rekapitulasi akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota sebelum diteruskan ke tingkat Provinsi.
"Misalnya teman-teman provinsi hari ini mereka sudah selesai merekap langsung beritahukan ke kita, kalau sudah selesai rekap besok ke Jakarta, baru kita buka, tapi kita sudah menyiapkan mulai besok," kata Arief.
Meski demikian, Arief mengatakan KPU tak akan menunggu proses rekapitulasi di daerah selesai. Proses rekapitulasi tingkat nasional dilakukan secara simultan. "Kalau menunggu selesai semuanya bisa terlambat, makanya siapa yang sudah selesai, masuk kita rekap dulu, jadi Kita jalankan secara smilutan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, peserta pemilu terpilih pada Pemilu 2019 akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 Plano yang dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan nasional. Hasil itu baru akan diumumkan KPU selambat-lambatnya pada 22 Mei 2019.