REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK -- Calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) yang berpasangan dengan cawapres Ma'ruf Amin menang telak atas capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno dalam pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis.
Hasil rekapitulasi tingkat KPPS yang dilakukan mulai pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB, pasangan calon nomor urut 01 itu mendapat 191 suara dari total 195 pemilih yang hadir dan menggunakan hak suaranya.
Sementara pasangan calon 02 Prabowo-Sandi hanya mendapat tiga suara. Satu surat suara sisanya dinyatakan tidak sah. "Alhamdulillah antusiasme masyarakat sangat tinggi. Angka kehadiran mencapai 80 persen lebih, itu artinya tidak beda jauh dengan pelaksanaan pemilu (pemungutan suara) 17 April kemarin," kata Plt Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin dikonfirmasi di sela pemantauan pelaksanaan PSU di TPS 03 Desa Timahan.
Arifin mengklaim pelaksanaan PSU di TPS 03 Desa Timahan itu memiliki legitimasi kuat. "Sangat 'legitimate'," ucap Arifin.
Alasannya, lanjut dia, partisipasi masyarakat pemilih di TPS 03 yang tinggi, yakni mencapai 80-an persen. Dari total daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 03 Desa Timahan yang berjumlah 248 orang, pemilih yang hadir mencapai 195 orang.
Angka kehadiran itu hanya berselisih delapan (8) orang dibanding angka kehadiran dalam pemungutan suara di TPS yang sama pada 17 April yang saat itu mencapai 203 orang.
Kedua, menurut Arifin, perangkat logistik untuk PSU lengkap, juga saksi dan pihak Bawaslu yang datang dengan tim lengkap. Dengan begitu, tidak ada kekhawatiran bakal melakukan kesalahan yang sama.
"Menurut saya, pemungutan suara ulang ini berjalan sangat sukses, dan kondusifitas pelaksanaan pemilu di Trenggalek sangat baik," tuturnya.
Komisioner KPU Trenggalek Suripto yang terus memantau jalannya PSU menyatakan hasil rekapitulasi suara PSU yang telah ditandatangani seluruh anggota KPPS, pengawas TPS dan saksi-saksi akan diteruskan ke PPK Kampak.
Dia memastikan PSU di TPS 03 Desa Timahan hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan DPD RI. Ini karena dalam pelaksanaan pemilu serentak 17 April lalu, di TPS yang sama terjadi kesalahan pemberian hak suara kepada dua pemilih yang sebenarnya tidak terdaftar dalam DPT, tidak masuk dalam DPTb, serta tidak memenuhi unsur DPK (daftar pemilih khusus) lantaran KTP elektronik yang ditunjukkan berdomisili di Kalimantan Tengah