REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan peserta pemilu agar segera menyerahkan laporan akhir dana kampanye atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada kantor akuntan publik (KAP). Laporan tersebut paling lambat harus diserahkan 15 hari setelah pemungutan suara.
Menurut Arief, LPPDK paling lambat diserahkan pada 2 Mei 2019. Jika tidak menyerahkan LPPDK sesuai jadwal, maka keterpilihan peserta pemilu dalam pemilu bisa dibatalkan.
"Laporan akhir dana kampanye yang sering disebut LPPDK atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, itu kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan," ujar Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4).
Arief sudah mengingatkan para peserta pemilu dan KAP untuk mematuhi aturan dan jadwal penyerahan LPPDK. Dia berharap peserta pemilu tidak terlambat menyerahkan LPPDK. "KAP-nya mohon dipatuhi betul jadwalnya, serahkan tepat waktu, jangan sampai terlambat," ujar Arief.
Arief pun menegaskan, tidak ada toleransi bagi peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LPPDK ke KAP. Aturan tersebut berlaku bagi semua peserta pemilu, baik presiden-wakil presiden, DPR, DPD, maupun DPRD. "Enggak ada toleransi, pokoknya sesuai waktu yang sudah ditentukan," ungkapnya.
Ketentuan kewajiban menyerahkan LPPDK diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut pengaturannya.
Pasal 335
1. laporan dana kampanye Pasangan calon dan tim kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
2. Laporan dana Partai politik peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
3. laporan dana kampanye calon anggota DPD peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
4. Laporan penerimaan dana kampanye ke KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
(5) Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
6. KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memberitahukan hasil audit dana kampanye peserta pemilu masing-masing kepada peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menerima hasil audit dari kantor akuntan publik.
7. KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan hasil pemeriksaan dana kampanye pemilu kepada publik paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan.