REPUBLIKA.CO.ID, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Selasa (23/4).
Sofyan diduga menerima janji bagian suap yang sama besar dengan jatah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan mantan sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Berikut perjalanan kasus yang menyeret Sofyan Basir.
13 Juli 2018: KPK tangkap anggota DPR Eni Maulani Saragih di rumah dinas Mensos Idrus Marham.
13 Juli 2018: KPK tangkap pengusaha Johannes Kotjo di Graha BIP.
24 Agustus 2018: KPK tetapkan Mensos Idrus Marham sebagai tersangka.
24 Agustus 2018: Idrus Marham resmi mundur dari kabinet.
31 Agustus 2018: Idrus Marham resmi ditahan KPK.
11 Oktober 2018: Dalam sidang, di BAP Eni menawarkan Sofyan mendapat jatah paling besar. Sofyan menolak minta dibagi rata.
13 Desember 2018: Johannes Kotjo, bos Blackgold Natural Resources Limited divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
12 Februari 2019: Dalam sidang, Soyfan mengaku sempat emosi ke Johannes Kotjo di depan Idrus Marham.
1 Maret 2019: Eni Maulani Saragih divonis enam ahun penjara.
23 April 2019: Idrus Marham divonis tiga tahun penjara.
23 April 2019: Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Keterlibatan:
Johannes Kotjo: Menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,75 miliar untuk dapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
Eni Saragih: Terbukti menerima suap proyek PLTU Riau-1
Idrus Marham: Terbukti menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar.
Sofyan Basir: Diduga menerima janji bagian suap PLTU Riau-1.
Republika/Diolah