REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah mobil Toyota Camry dengan nomor polisi B 1672 SAL menabrak dua pejalan kaki di trotoar dan pengendara sepeda motor yang sedang berhenti di pinggir jalan kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (8/5). Peristiwa yang terjadi pukul 09.15 WIB itu mengakibatkan satu orang meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kejadiannya tadi pagi di Jalan Mampang Prapatan tepatnya depan halte bus Transjakarta Mampang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi, saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).
Lilik menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan F menabrak sepeda motor yang sedang berhenti di pinggir jalan. Setelah itu, mobil menabrak dua orang yang sedang berjalan di trotoar.
"Akibatnya, pengendara sepeda motor meninggal di TKP dan dua orang mengalami luka ringan," ujar Lilik.
Lilik mengungkapkan, setelah menabrak, F tidak menolong para korban. Menurut Lilik, F justru melarikan diri dengan cara mengendarai mobilnya masuk ke jalur busway.
Pelarian F terhenti ketika petugas mencegatnya di depan toko Total Buah, di Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan. Lilik mengatakan, pelaku masih diperiksa di Polres Jaksel.
"Statusnya sekarang tersangka. Mobilnya juga kami amankan di Polres," papar Lilik.
Atas perbuatannya itu, F dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lilik mengatakan, pihaknya juga akan menyangkakan Pasal 312 dengan ancaman terberat enam tahun penjara.