REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis sosial Lieus Sungkharisma tidak menghadiri panggilan pertama penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan makar dan penyebaran berita bohong. Ia tidak datang karena masih mencari pengacara yang akan membelanya.
"Kalau hari ini tidak hadir, saya belum dapat pengacara nih, ancamannya 20 tahun tuh seumur hidup lagi serem amat," ujar Lieus dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (14/5).
Ia mengaku ingin dibela pengacara yang hebat, seperti Yusril Ihza Mahendra yang disebutnya sekarang dekat dengan Presiden Joko Widodo, dalam menghadapi kasusnya tersebut.
Yusril disebutnya dikenal akan membela orang yang dizalimi serta mau melakukan dengan pro-bono atau tidak dibayar. Namun, ia belum melakukan komunikasi terkait keinginannya itu dengan Yusril. "Belum (komunikasi), sejak beliau di istana kan ketemunya lebih susah. Kalo biasa kan ada acara apa jalan aja," tutur Lieus.
Menurut dia, dugaan makar layaknya yang ditudingkan tidak pernah dilakukan. Ia hanya pernah mengkritik pemilu karena banyaknya petugas KPPS yang meninggal. "Kalau gini kita suarakan, lalu disebut makar itu namanya menakut-nakuti rakyat. Besok saya tidak mau ngomong-ngomong lagi deh," ucap Lieus.
Adapun laporan terhadap Lieus dilakukan oleh wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM. Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.