REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Bupati Cirebon Nonaktif, Sunjaya Purwadisastra. Vonis tersebut dibacakan hakim dalam persidangan yang digelar Rabu (22/5).Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Sunjaya dengan hukuman tujuh tahun penjara atau lebih ringan dua tahun.
Mendengar vonis tersebut, Sunjaya yang mengenakan baju batik lengan panjang warna coklat pun tak kuasa menahan tangis. Terdakwa yang mengenakan kacamata baca ini tertunduk saat hakim membacakan putusannya. "Menjatuhkan pidana selama lima tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman enam bulan penjara," kata Hakim Ketua, Fuad Muhammady dalam putusannya.
Ekspresi Sunjaya saat mendengarkan vonis hakim tampak menundukkan kepalanya. Beberapa saat kemudian ia memuka kacamatanya dan mengusap air mata yang menetes di pipinya. Tangis san Sunjaya terdengar setelah hakim selesai membacakan putusannya. Sunjaya terus menunduk sambil terisak dan mengusap air mata dengan tangannya. Bahkan telapak tangannya terus menutupi wajahnya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Sunjaya terbukti bersalah melanggar Pasal 12 hutuf b UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."Terdakwa Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata hakim.
Usai mendengarkan putusan hakim, Sunjaya yang masih terus mengusap air matanya langsung menanggapi vonis tersebut. Tanpa terlebih dulu menemui tim pengacaranya, Sunjaya menyatakan menerima vonis tersebut. ‘’Saya terima,’’kata terdakwa singkat.
Sedangkan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.