REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mengajukan sebanyak 28 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu diajukan ke MK Jumat, dan terdiri dari perkara caleg tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"DPR lima gugatan, DPRD provinsi tujuh gugatan dan DPRD Kabupaten/Kota 16 gugatan. Total 28 gugatan," kata Wakil Sekjen DPP PKB Nihayatul Wafiroh, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (24/5).
Dia menyebut permohonan yang dimasukan ke MK mencakup sengketa antar-caleg PKB maupun caleg PKB dengan caleg partai lain. Adapun permohonan yang diajukan itu meliputi sejumlah daerah pemilihan seperti Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Maluku, Maluku Utara, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat.
"Setelah semua permohonan gugatan diterima MK, saat ini PKB sedang melengkapi daftar berkas atau alat bukti yang diperlukan, sesuai petunjuk MK," ujar dia.
Politikus muda yang kini menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu meyakini berbekal daftar alat bukti yang kuat, valid dan tim pengacara yang profesional serta berpengalaman menangani perkara Pemilu dan Pilkada, pihaknya bisa memenangkan gugatan.
Nihayah meyakini MK akan mengabulkan gugatan PKB, sehingga PKB punya peluang menambah perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan perhitungan internal, saat ini PKB sudah meraih sebanyak 58 kursi DPR RI, 182 kursi DPRD Provinsi dan 1564 kursi DPRD Kabupaten/Kota.