REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), melakukan konfirmasi terkait seluruh gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang sudah diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Jumat (24/5), BPN Prabowo-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan PHPU Pilpres.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan semua gugatan PHPU yang diterima oleh MK akan diperiksa terlebih dulu. "Nanti KPU akan melakukan konfirmasi kepada MK tentang siapa saja pemohon, berapa jumlahnya, di lembaga apa, presiden kah (pilpres), DPR, DPRD, itu nanti dikonfirmasi dari MK. Dapilnya dapil mana nanti kami akan mendapat informasi," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).
Berdasarkan informasi tersebut, KPU akan melampirkan data dari KPU daerah tentang mana saja yang mendapat gugatan dan KPU daerah mana saja yang perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan. Secara internal, kata Hasyim, KPU mulai Sabtu hingga Senin (27/5) akan mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan PHPU pilpres, PHPU pileg dan PHPU pemilihan anggota DPD.
"Tim yang akan menangani adalah tim pengacara, tim tenaga ahli Biro Hukum KPU dan staf Kesekjenan KPU akan menjadi bagian dari tim KPU dalan menghadapi gugatan PHPU selama dua bulan ke depan. Ini kan bukan perkara yang ringan, tapi butuh konsentrasi, butuh data yanga akurat dan butuh stamina yang ganda dalam menghadapi ini," jelas Hasyim.
Sebelumnya, Hasyim mengatakan putusan MK soal sengketa PHPU berpeluang mengubah hasil pemilu. Hal tersebut pun diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut Hasyim, hasil pemilu terdiri dari tiga hal, yakni perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih. Sementara itu, hasil pemilu yang bisa digugat ke MK adalah hasil pemilu berupa perolehan suara.
"Yang dapat digugat di MK ini adalah hasil pemilu dalam arti perolehan suara yang memperngaruhi perolehan kursi dalam hal pemilu DPR, DPRD atau mempengaruhi terpilihnya calon untuk pemilu presiden dan pemilihan anggota DPD. Jadi apa apa yang diputuskan MK (nantinya) itu sangat mungkin mengubah hasil pemilu berupa perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU, " ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5) malam.
Namun, Hasyim menegaskan jika untuk bisa mencapai putusan MK yang bisa mempengaruhi hasil pemilu harus ada serangkaian proses pembuktian. "Untuk bisa sampai ke sana harus ada proses pembuktiannya dulu, " tegasnya.
Sementara itu, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendaftarkan melalui tim kuasa hukumnya ke loket MK sekitar pukul 22.44 WIB, Jumat malam.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk gugatan PHPU beserta perwakilan BPN Prabowo-Sandi tiba di ruang pendaftaran MK sekitar pulul 22.40 WIB. Setelah masuk ke ruangan, mereka duduk di depan meja pendaftaran gugatan sengketa pilpres. Mereka diterima oleh panitera MK.
Seperti diketahui, BPN menolak rekapitulasi hasil penghitungan pilpres 2019 yang ditetapkan KPU. Hasil rekapitulasi KPU menyebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara.Hasil rekapitulasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK ditetapkan Selasa, 21 Mei 2019 pukul 01:46 WIB.
Selain menghadapi gugatan PHPU pilpres dari BPN Prabowo-Sandiaga Uno, KPU juga menghadapi ratusan gugatan PHPU pileg dan PHPU pemilihan anggota DPD. Data yang diterima KPU hingga Jumat sore, tercatat ada 316 gugatan PHPU pileg yang didaftarkan dan sembilan gugatan PHPU pemilihan anggota DPD yang didaftarkan ke MK.