REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi lebih dari 300 gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mayoritas gugatan merupakan pengajuan PHPU pileg.
Kepala Biro (Karo) Hukum KPU, Sigit Joyowardono, mengungkapkan hingga pukul 16.00 WIB, Sabtu (25/5), ada 329 perkara PHPU pileg yang sudah didaftarkan ke MK. Ratusan perkara PHPU pileg ini terdiri dari pileg DPR mupun DPRD.
"Kemudian ada 10 perkara PHPU pemilihan anggota DPD yang didaftarkan. Untuk PHPU DPD ini kelihatannya masih akan berkembang jumlahnya," ujar Sigit saat acara bedah perkara PHPU pilpres, pileg dan pemilihan anggota DPD bersama lima firma hukum di Hotel Le Meridien, Karet, Jakarta Pusat, Sabtu sore.
Selain PHPU di atas, ada satu permohonan PHPU pilpres yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga Uno, pada Jumat (24/5). Dengan demikian, saat ini sudah 340 gugatan hasil Pemilu 2019 yang harus dihadapi oleh KPU selaku pihak termohon.
Dalam menghadapi ratusan gugatan itu, KPU sudah menunjuk lima firma hukum. Kelimanya yakni AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan dan Nurhadi Sigit & Rekan.
AnP Law Firm yang dipimpin oleh advokat Ali Nurdin, ditunjuk sebagai tim hukum untuk PHPU pilpres. Ali Nurdin akan melawan tim hukum dari BPN Prabowo-Sandiaga Uno yang diketuai oleh Bambang Widjojanto.
Dalam sengketa PHPU Pilpres 2014, Ali Nurdin juga mendampingi KPU yang saat itu masih dipimpin oleh almarhum Husni Kamil Manik melawan gugatan yang diajukan oleh paslon capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Saat itu MK memutuskan menolak gugatan tim Prabowo-Hatta.