Senin 27 May 2019 15:25 WIB

Pemprov Jabar Buat Perda Keagamaan Perhatikan Pesantren

Pendidikan Keagamaan merupakan salah satu cara untuk membentuk generasi bangsa.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Keberadaan pesantren selama ini, dianggap selalu "dianaktirikan". Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, santri salafiyah perlu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah termasuk bantuan infrastruktur pesantrennya.

Karena, menurut Uu, di Jawa Barat khususnya perdesaan, masih banyak santri salafiyah. Para santri tersebut, belajar di pesantren yang identik dengan mempelajari kitab-kitab kuning. Namun, selama ini santri salafiyah "yatim piatu" karena kesulitan mengakses dana ke dinas pendidikan karena kategorinya bukan siswa SD, SMP, SMA.

Baca Juga

"Begitupun ketika mencoba akses ke kementerian agama, pesantren salafiyah juga kesulitan karena bukan tsanawiyah atau aliyah," ujar Uu kepada wartawan, Senin (27/5).

Uu menilai, santri salafiyah perlu dibantu karena mereka yatim piatu dalam pembiayaan.

"Santri itu, ke dinas pendidikan tidak masuk karena bukan siswa SD, SMP, SMU. Ke Kemenag juga tidak masuk karena bukan murid tsanawiyah, aliyah. Artinya dia tidak dapat BOS dari dua lembaga negara tersebut," katanya.

Oleh karena itu, kata Uu, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memprakarsai peraturan daerah tentang pendidikan keagamaan. Dengan perda tersebut, santri salafiyah akan mudah mendapatkan bantuan karena sudah memiliki dasar hukum. Saat ini perda pendidikan keagamaan sedang digodok di DPRD Jabar.

"Mereka (santri salafiyah) harus ada perhatian khusus dari kami," katanya.

Uu berharap, dengan selesainya Perda tentang (pendidikan) keagamaan yang kini sedang digodok di DPRD, santri salafiyah akan tercover menerima bantuan seperti halnya siswa lain.

Sementara menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Raperda Pendidikan Keagamaan dibuat agar Pemprov Jabar bisa memiliki pedoman dalam memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. "Dengan adanya peraturan daerah ini, akan memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan," ujar Ridwan Kamil yang disapa Emil.

Menurut Emil, pendidikan Keagamaan sendiri perlu mendapatkan perhatian khusus. Karena, Pendidikan Keagamaan merupakan salah satu cara untuk membentuk generasi bangsa yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan yang berwawasan luas.

Oleh karena itu, kata dia, Pemprov Jawa Barat berkewajiban menjamin terselenggaranya Pendidikan Keagamaan di wilayahnya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan amanah Undang-Undang. Raperda Pendidikan Keagamaan meliputi pendidikan formal, non formal, dan informal, lima agama yang diakui di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katolik, Buddha, dan Kong Hu Cu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement