Kamis 06 Jun 2019 03:08 WIB

Kemenkominfo Pantau Medsos Jelang Putusan MK

Menkominfo Rudiantara berharap tak ada eskalasi di dunia maya.

Menkominfo Rudiantara (kanan) dan Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbud Awaluddin Tjalla menjadi pembicara dalam diskusi di Gedung Binagraha Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menkominfo Rudiantara (kanan) dan Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbud Awaluddin Tjalla menjadi pembicara dalam diskusi di Gedung Binagraha Jakarta, Jumat (29/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau konten-konten di media sosial menjelang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan hasil pemilihan umum. Kendati begitu, belum ada konfirmasi mengenai pembatasan media sosial seperti bulan lalu.

"Kami monitor terus. Kami berharap tidak ada eskalasi di dunia maya," kata Menkominfo Rudiantara saat ditemui di acara silaturahim Idul Fitri di kawasan Widya Chandra, Rabu (6/6).

Baca Juga

Pemerintah sempat memberlakukan pembatasan akses ke sejumlah media sosial setelah kericuhan 22 Mei lalu. Pembatasan akses media sosial berlaku untuk unggahan dan unduhan konten foto dan video di beberapa platform media sosial selama 22-25 Mei.

Menurut Menkominfo, pada periode tersebut, ditemukan sekitar 600 hingga 700 URL baru setiap hari yang menyebarkan konten negatif. "Bukan hanya hoaks, kalau hoaks itu berita tidak benar. Tapi juga (konten) yang sifatnya adu domba," kata Rudiantara.

Ratusan URL terus muncul meski pun sudah ditutup, pada periode pembatasan media sosial bulan lalu.

Kominfo akhirnya memutuskan untuk membuka kembali akses ke media sosial seperti semula setelah jumlah URL berisi konten negatif menurun secara signifikan pada hari keempat, menjadi 300-an URL.

Setelah akses ke media sosial pulih, menurut Rudiantara URL berisi konten negatif turun menjadi sekitar 100.

Pembatasan akses pada 22 Mei lalu tidak hanya berlaku untuk media sosial, namun, juga platform pesan instan WhatsApp. Sehingga pengguna tidak bisa mengirim pesan gambar dan video pada periode tersebut.

Keputusan pembatasan juga berlaku di pesan instan didasari temuan hoax dan konten negatif lainnya juga menyebar luas melalui platform tersebut. Misalnya, seseorang membuat akun palsu demi bisa mengunggah konten, membuat tangkapan layar (screenshot) konten tersebut, lalu menyebarkannya lewat pesan instan.

Kominfo juga berkoordinasi dengan penyedia platform tersebut untuk mengatasi sebaran kontens negatif. Rudiantara mencontohkan platform WhatsApp menutup sekitar 60 ribu nomor yang menyebarkan konten negatif, sejak sebelum peristiwa 22 Mei hingga hari terakhir pembatasan akses ke media sosial.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement