REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan registrasi permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pada Selasa (11/6). Selama 14 hari ke depan, MK akan fokus kepada penanganan PHPU pilpres.
"Besok mulai diregistrasi. Persiapan kami sudah 100 persen. Sekjen dan seluruh pasukannya, personelnya sudah siap. Baik dari segi, katakanlah peraturannya maupun substansinya," ujar Ketua MK Anwar Usman kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Senin (10/6).
Setelah diregistrasi, MK akan memproses permohonan selama 14 hari kerja. Kemudian, MK akan melakukan penanganan sengketa PHPU pileg.
Menurut Anwar, masa sidang penanganan sengketa PHPU pilpres terhitung singkat. Karena itu, para hakim MK mempersiapkan kesehatan fisik masing-masing.