REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan registrasi permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pada Selasa (11/6). Selama 14 hari ke depan, MK akan fokus kepada penanganan PHPU pilpres.
"Besok mulai diregistrasi. Persiapan kami sudah 100 persen. Sekjen dan seluruh pasukannya, personelnya sudah siap. Baik dari segi, katakanlah peraturannya maupun substansinya," ujar Ketua MK Anwar Usman kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Senin (10/6).
Setelah diregistrasi, MK akan memproses permohonan selama 14 hari kerja. Kemudian, MK akan melakukan penanganan sengketa PHPU pileg.
Menurut Anwar, masa sidang penanganan sengketa PHPU pilpres terhitung singkat. Karena itu, para hakim MK mempersiapkan kesehatan fisik masing-masing.
"Ya mungkin karena sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat, kan 14 hari harus sudah selesai sejak diregistrasi, jadi kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus terkait hal yang menyangkut regulasi dan sebagainya, sudah siap," tambah dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno untuk gugatan PHPU pilpres sudah resmi mendaftarkan gugatannya ke MK pada 24 Mei lalu. Tim ini dipimpin oleh Bambang Widjojanto.
BPN menolak rekapitulasi hasil penghitungan pilpres 2019 yang ditetapkan KPU. Hasil rekapitulasi KPU menyebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara.
Hasil rekapitulasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK ditetapkan Selasa, 21 Mei 2019 pukul 01:46 WIB.