Senin 10 Jun 2019 15:09 WIB

Besok, MK akan Registrasi Gugatan Pemilu Prabowo

Para hakim MK mempersiapkan kesehatan fisik masing-masing untuk sengketa pilpres.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan registrasi permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pada Selasa (11/6). Selama 14 hari ke depan, MK akan fokus kepada penanganan PHPU pilpres.  

"Besok mulai diregistrasi. Persiapan kami sudah 100 persen. Sekjen dan seluruh pasukannya, personelnya sudah siap. Baik dari segi, katakanlah peraturannya maupun substansinya," ujar Ketua MK Anwar Usman kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Senin (10/6).

Baca Juga

Setelah diregistrasi, MK akan memproses permohonan selama 14 hari kerja. Kemudian, MK akan melakukan penanganan sengketa PHPU pileg.  

Menurut Anwar, masa sidang penanganan sengketa PHPU pilpres terhitung singkat.  Karena itu, para hakim MK mempersiapkan kesehatan fisik masing-masing.