Selasa 11 Jun 2019 05:15 WIB

Mantan Kapolda Metro Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar

Polisi hingga kini belum melakukan penahanan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya ini

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Nidia Zuraya
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjenpol (Purn) Sofyan Jacob.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjenpol (Purn) Sofyan Jacob.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan Komisaris Jenderal (Komjen Purn) Mochammad Sofyan Jacob sebagai tersangka makar. Tuduhan berencana menggulingkan pemerintahan yang sah, terhadap mantan Kapolda Metro Jaya itu, menambah deretan nama para pendukung calon pasangan presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang berurusan dengan kepolisian pasca-Pilpres 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono pada Senin (10/6) menerangkan, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka makar sejak 29 Mei lalu. Pada Senin (10/6), penyidik di Polda Metro Jaya berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sofyan sebagai tersangka, namun tak jadi lantaran Sofyan mangkir.

Baca Juga

“Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi (terkait Sofyan). Dari hasil gelar perkara, statusnya (Sofyan) kita naikkan menajdi tersangka,” uajr Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (10/6).

Argo menerangkan, Sofyan diancam tuduhan tuduhan makar dalam Pasal 107 KUH Pidana atau 110 KUH Pidana junto Pasal 87 KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sofyan terancam penjara seumur hidup jika terbukti.

Argo menerangkan, sebetulnya tuduhan makar terhadap Sofyan ini, berawal dari laporan seorang bernama Supriyanto. Pelapor teridentifikasi sebagai relawan  pasangan capres/cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin dalam Pilpres 2019.

Supriyanto melaporkan Sofyan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan makar. Selain Sofyan, Supriyanto juga melaporkan yang sama terhadap politikus dan pegiat hukum, Eggi Sudjana.

Sofyan dan Eggi sama-sama pendukung Prabowo-Sandiaga saat Pilpres 2019. Meski nama keduanya tak ada dalam struktur di Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, tetapi keduanya kerap aktif dan terlibat dalam safari dan orasi politik, Prabowo, pun Sandiaga selama kampanye Pilpres 2019.

Eggi, yang tahun ini menjadi politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sejak awal Mei lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka makar, dan sampai kini masih berada dalam tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Selain Sofyan, dan Eggi sebelumnya Polri juga menetapkan sejumlah nama-nama para pendukung Prabowo-Sandiaga sebagai tersangka kasus makar. Bahkan untuk kasus Sofyan, bukan purnawairawan pertama dari barisan pendukung 02 yang berurusan dengan dugaan makar setelah Pilpres 2019.

Sebelum Sofyan, Polri juga menetapkan beberapa nama purnawirawan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi tersangka dugaan makar.  Di antaranya seperti mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, dan mantan Kakostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein.

Kedua purnawirawan dari satuan elite korps baret hijau dan merah itu, dituduh melakukan rencana kerusuhan, sampai sangkaan rencana pembunuhan.

Soenarko, dituduh menyeludupkan senjata api mematikan dari Aceh ke Jakarta untuk kerusuhan pada 21 dan 22 Mei di Jakarta. Sedangkan Kivlan, juga dituduh berencana melakukan pembunuhan terhadap empat tokoh penting dalam pemerintahan saat ini.

Soenarko dan Kivlan, juga dikenakan sangkaan kepemilikan senjata api ilegal. Kini keduanya sama-sama menjadi tersangka penyidik kepolisian, dan dititipkan ke POM Guntur Jakarta Selatan (Jaksel), sejak beberapa pekan lalu.

Sedangkan Sofyan, kata Argo belum ada rencana untuk dilakukan penahahan. “Kita masih menunggu pemeriksaan lanjutan untuk yang bersangkutan. Karena diperiksa sebagai tersangka saja belum dilakukan,” begitu sambung Argo.

Selain Eggi, pun, masih ada sejumlah nama dari kalangan sipil pendukung Prabowo-Sandiaga yang dituduh makar. Di antaranya, yakni aktivis Tionghoa, Lieus Sungkharisma. Lieus terang ada dalam struktur BPN 02 sebagai salah satu tim juru kampanye.

Ia juga dituduh makar sejak Mei lalu. Pelapornya atas nama Eman Soleman. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri, sepaket dengan laporan terhadap Kivlan Zein. Lies, sempat ditahan di Polda Metro Jaya. Namun beberapa waktu lalu, penyidik membolehkannya pulang dengan status penangguhan tahanan.

Belum berhenti pada nama-nama tersebut, Kepolisian Polda Metro Jaya juga menebalkan sangkaan makar terhadap politikus gaek dari Partai Gerindra, Permadi, dan PAN Amin Rais. Kedunya, belum sebagai tersangka.

Namun laporan makar terhadap keduanya menumpuk di Bareskrim Polri, dan Polda Metro Jaya. Keduanya saat ini berstatus saksi atas kasus dugaan makar terhadap Eggi Sudjana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement