Sabtu 15 Jun 2019 04:32 WIB

Permohonan Perlindungan Saksi Dinilai Dramatisir

Permintaan itu akan menimbulkan kesan ketidakamanan para saksi dalam persidangan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai permintaan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait perlindungan saksi dan ahli terlalu mendramatisir. Koalisi calon presiden (capres) pejawat berpendapat, permintaan akan menimbulkan kesan ketidakamanan para saksi dalam persidangan.

"Permohonan untuk melindungi para saksi sekalipun dijamin oleh undang-undang namun permohonan ini teralu dramatis dan terkesan bahwa ada persoalan yang membahayakan," kata Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Ahmad Rofiq di Jakarta, Sabtu (15/6).

Baca Juga

Sekretaris Jendral Partai Perindo ini mengungkapkan, tidak ada pengalaman saksi mendapat intimidasi dalam memberikan keterangan di setiap pemilu dari tahun ke tahun. Dia mengatakan, situasi yang terjadi saat ini juga tidak terlihat ada nuansa panas apalagi membahayakan nyawa siapapun. "Semua berjalan aman-aman saja," kata Rafiq lagi.

Sebelumnya, permintaan perlindungan saksi dan ahli diminta oleh Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (BW) kepada MK. Permohonan itu diajukan karena ada kekhawatiran akan adanya intervensi dari capres pejawat. BW berpendapat, petahana mempunyai potensi menggunakan seluruh sumber dayanya.