REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai dugaan kecurangan Sistem Informasi Perhitungan (Situng) yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat. Tim hukum KPU optimistis gugatan soal kecurangan Situng KPU tak bakal memengaruhi hasil Pilpres.
Ketua tim hukum KPU Ali Nurdin mengatakan dugaan kecurangan Situng tak tepat dibahas. Sebab, Situng hanya digunakan sebagai alat kontrol dan rekapitulasi suara nasional tetap dihitung berjenjang secara manual.
"Lagian itu (Situng) cuma alat kontrol, kalau ada salah entry itu human error. Itu bukan dasar penetapan suara, Situng hanya penampilan data dari C1 yang tidak untuk dijumlahkan di rekapitulasi nasional," katanya pada Republika.co.id, Ahad (16/6).
Ia menyampaikan Situng berfungsi sebagai masukan untuk rekapitulasi suara nasional. Bila ada kesalahan hitung, bisa dideteksi lewat situng untuk diperbaiki.
"Kalau sudah direkapitulasi kesalahannya di mana? Kalau ada salah pasti dikoreksi, kesalahan sudah berjejang dikoreksi. Kalau Situng disalahkan itu salah arah dan gagal paham," tegasnya.
Ia menyatakan KPU sudah lama menyosialisasikan penggunaan Situng. Bahkan sejumlah situs dan aplikasi juga menyediakan fasilitas pemantauan pemilu. Untuk itu, menurutnya, kesalahan Situng tak menjadi alasan penutupan Situng untuk Pemilu mendatang.
"Kalau ada kesalahan wajar namanya juga sistem tapi jangan dihapuskan karena berguna untuk kontrol. KPU ingin transparan dan akuntabel," ucapnya.
Di sisi lain, Nurdin menyoroti kalau pun ada kesalahan hitung di TPS skalanya kecil dibanding jumlah TPS secara keseluruhan. Dari pemetaannya, jumlah kecurangan di TPS tak sampai sepuluh persen dari total keseluruhan TPS. Kecurangan pun dilakukan merata antara kubu 01 dan 02.
"Kan ada 810 ribuan TPS, jumlah yang curang enggak sampai 100 tuh, enggak sampai 10 persen, dan itu acak, ada yang nambah (suara) di 01 dan 02. Ini tidak penuhi unsur masif," ujarnya.