Selasa 18 Jun 2019 14:26 WIB

DPT yang Dipersoalkan Kubu Prabowo Diselesaikan Bersama

Penyelesaian DPT juga melibatkan kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon.

Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Ali Nurdin mengatakan persoalan daftar pemilih tetap (DPT) yang dipersoalkan oleh pemohon sudah diselesaikan sejak awal. Penyelesaian juga dilakukan bersama antara termohon (KPU RI), pemohon (Prabowo Subianto-Sandiaga Uno), pihak terkait (Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin), serta Bawaslu.

"Dalam catatan termohon tercatat ada tujuh kali koordinasi antara termohon dengan pemohon," ujar Ali, ketika memaparkan jawaban KPU atas dalil pemohon pada persidanganPerselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

Baca Juga

Ali kemudian menjelaskan KPU telah menindaklanjuti seluruh laporan pemohon dengan melakukan pengolahan data, berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil, mengadakan rapat koordinasi dengan KPU provinsi, kabupaten/kota. "Kami juga melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling, konsultasi dengan ahli demografi dan ahli statistik, serta melakukan pencocokan dan penelitian terbatas berdasarkan kesepakatan rapat antara termohon dengan peserta pemilu," ujar Ali.

Pada intinya, Ali mengatakan, semua data yang dipermasalahkan oleh pemohon setelah dilakukan verifikasi secara bersama dengan semua pihak, ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih. Terkait dalil pemohon yang mempermasalahkan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU, Ali mengatakan bahwa pemohon hanya menguraikan terjadi manipulasi perolehan suara karena terjadi kesalahan input data pada 21 TPS.

"Padahal jika dibandingkan dengan total seluruh TPS di Indonesia, maka persoalan input data situng tidak sampai satu persen dan tidak signifikan," kata Ali.

Kalau benar terjadi kesalahan input data maka hal itu, menurut Ali, tidak bisa disimpulkan sebagai adanya rekayasa untuk manipulasi perolehan suara. "Tuduhan rekayasa situng untuk memenangkan pasangan calon adalah tidak benar atau bohong sebagaimana dikembangkan oleh salah satu pendukung pemohon, yang beberapa hari yang lalu ditangkap oleh Bareskrim Polri karena telah menyebarkan berita bohong bahwa server KPU disetting untuk memenangkan pasangan calon Jokowi dan Ma''ruf," kata Ali.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement