REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusannya terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 ke publik besok, Kamis (27/6). Ketua tim kuasa hukum 02 Bambang Widjojanto meminta agar MK harus menegakkan kebenaran dan keadilan secara utuh.
"Jika tidak, maka keputusan MK akan kehilangan legitimasi, karena tidak ada public trust di dalamnya," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (26/6).
Menurutnya hal itu akan berakibat bukan hanya tidak ada kepercayaan publik, namun juga tidak akan ada public endorsement pada
pemerintahan yang akan berjalan. Bambang berharap MK mempertegas kemuliaannya melalui putusannya besok.
"Yakni sebuah putusan yang berlandasakan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan (the truth and justice) sesuai dengan kesepakatan bansa dan mandate konstitusi dimana MK terikat pada UUD 1945 (periksa pasal 22E ayat 1 UUD 1945)," tulisnya.