Rabu 26 Jun 2019 15:46 WIB

Jelang Putusan MK, Polri: 10 Elemen Masyarakat Gelar Aksi

Polri mengatakan 10 elemen masyarakat gelar aksi di sekitar Monas

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, 10 elemen masyarakat melakukan aksi di sekitar Monas serta Patung Arjuna Wijaya pada Rabu (26/6), atau sehari sebelum sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dedi mengatakan, secara umum situasi keamanan saat ini kondusif.

"Sudah ada 10 elemen masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pada hari ini di Jakarta," kata Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/6).

Baca Juga

Sebanyak 10 elemen masyarakat yang melaksanakan kegiatan aksi difasilitasi Polda Metro Jaya di sekitar Monas atau Patung Arjuna Wijaya karena di dekat Gedung Mahkamah dilarang untuk dilakukan aksi. Hal itu agar tidak mengganggu majelis hakim dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang direncanakan dibacakan pada Kamis (27/6).

"Pokoknya di depan MK dan di titik-titik yang mengganggu proses dinamika sidang yang ada di MK itu ndak boleh. Itu bahwa proses dinamika yang terjadi di dalam MK maupun di sekitar MK itu betul-betul clear," kata Dedi Prasetyo.

Sementara secara umum, situasi keamanan di MK pada Rabu disebutnya cukup kondusif, aparat keamanan pun sudah bersiaga sesuai dengan zona yang ditugaskan. Untuk pengamanan, ia mengatakan Kapolri telah menginstruksikan personel yang berhadapan langsung dengan masyarakat tidak dilengkapi dengan senjata api dan peluru tajam.

Personel yang dibekali senjata api hanya tim antianarkis yang hanya dapat menggunakan senjata di bawah kendali Kapolda Metro Jaya secara selektif sesuai dengan eskalasi ancaman. Ia pun mengingatkan 10 elemen masyarakat yang melakukan aksi untuk tertib dan membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB.

"Waktunya jam 10.00 WIB sampai dengan jam 18.00 WIB. Di luar itu tidak boleh," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement