REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung RI HM Prasetyo menyatakan tahapan eksekusi Baiq Nuril pascaputusan Mahkamah Agung belum akan dilaksanakan kejaksaaan. "Saya sudah perintah kepada Kajati NTB untuk jangan dulu berbicara soal eksekusi," kata HM Prasetyo usai menerima Baiq Nuril di Jakarta, Jumat (12/7).
Kejaksaan menurut Jaksa Agung tidak akan melakukan tindakan eksekusi secara terburu-buru, meskipun proses hukum sudah final. "Kalau kita berbicara normatif memang, keputusan inkrah itu wajib dilaksanakan oleh eksekutor, eksekutornya adalah jaksa " katanya.
Tetapi kasus Baiq Nuril belum akan dieksekusi menurut Prasetyo. Karena kejaksaan juga harus melihat kepentingan yang lebih besar lagi yakni pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan yang muncul di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya. MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril.
Kini upaya Baiq Nuril, selain penangguhan eksekusi, ia juga berupaya meminta pertimbangan Presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya. Pada Jumat pagi, Nuril didampingi Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Agung RI untuk meminta penangguhan eksekusi.