REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor BPK I Nyoman Wara dalam menghadapi gugatan perdata pengusaha Sjamsul Nursalim. KPK mengajukan diri sebagai pihak ketiga atas gugatan perdata pengusaha Sjamsul Nursalim terhadap BPK dan I Nyoman Wara.
KPK mengajukan diri sebagai pihak ketiga karena terganggu kepentingannya. Permohonan sebagai pihak yang terganggu kepentingannya diserahkan KPK secara resmi dalam persidangan gugatan ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (16/7) hari ini.
"KPK akan serahkan secara resmi permohonan menjadi pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan Gugatan Perdata Sjamsul Nursalim pada BPK-RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (16/7).
Sjamsul melalui kuasa hukumnya menggugat secara perdata kepada I Nyoman Wara dan BPK ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas laporan investigatif BPK terkait kerugian negara dalam kasus korupsi SKL BLBI. Sebelumnya, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim telah ditetapkan KPK sebagai tersangka megakorupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun tersebut.
"Ini (dukungan KPK ke BPK) menjadi pelajaran penting ke depan bahwa siapapun pihak-pihak lain yang ingin menggugat ahli yang diajukan oleh KPK, ataupun kerjasama KPK dengan instansi lain, maka KPK akan memberikan dukungan penuh," tegas Febri.