Senin 22 Jul 2019 14:26 WIB

MK Lanjutkan Perkara PHPU Terkait Suara di Malaysia

Perkara PHPU terkait suara di Malaysia diajukan oleh Partai Nasdem.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) . I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Suhartoyo (kiri) dan Wahiduddin Adams (kanan) saat memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) . I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Suhartoyo (kiri) dan Wahiduddin Adams (kanan) saat memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif terkait dengan suara luar negeri di Malaysia ke tahap pemeriksaan pembuktian. Pemohon perkara tersebut adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk Dapil Jakarta II.

"Ini perkara yang akan disidangkan besok dan pemberitahuan ini sekaligus sebagai panggilan resmi untuk mengikuti sidang pemeriksaan pembuktian besok," ujar Hakim Konstitusi, Aswanto, saat persidangan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Baca Juga

Hal tersebut ia katakan setelah membacakan perkara-perkara PHPU Legislatif 2019 mana saja yang akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan pembuktian oleh Majelis Hakim Panel I MK. Salah satu di antaranya, yakni perkara No. 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 oleh NasDem DKI Jakarta II DPR RI.

Perkara tersebut terkait dengan persoalan suara di luar negeri, yakni di Malaysia. Partai Nasdem dalam permohonannya menyebutkan adanya penghilangan suara partai politik di Malaysia, salah satu yang terdampak adalah mereka. 

Dalam permohonannya mereka menyebutkan, Nasdem menganggap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan ada 62.278 suara tidak sah cacat hukum. Muncul dua versi Formulir Model DA 1 DPR LN Kuala Lumpur oleh KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu tanggal 19 Mei 2019.

Nasdem menolak perbaikan formulir tersebut karena telah diklarifikasi Ketua KPU dan dianggap menghilangkan hak konstitusional warga negara. Nasdem menganggap, tindakan KPU menganulir 44.507 surat suara dari 67.315 yang telah sah ditetapkan PPLN Kuala Lumpur melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan partai politik.

Mereka meminta suara sah yang dibatalkan KPU tersebut untuk kembali dinyatakan sesuai dengan formulir model DA1 DPR RI LN Kuala Lumpur. Dengan begitu, suara Nasdem yang benar menurut permohonan mereka, yani sebesar 57.864 suara. 

Kuasa Hukum Nasdem, Taufik Basari, yang ditemui usai persidangan menyatakan telah menyiapkan saksi untuk sidang pembuktian. Nasdem menyiapkan tiga saksi dan satu ahli sesuai dengan alokasi MK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement