Selasa 23 Jul 2019 17:12 WIB

Bolehkah Berkurban Seekor Kambing untuk Satu Keluarga?

Terkait kurban untuk satu keluarga, ini penjelasan fikihnya.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Hasanul Rizqa
Kambing Kurban (ilustrasi)
Foto: Republika/Musiron
Kambing Kurban (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apakah mungkin berkurban dengan, umpamanya, seekor kambing untuk satu keluarga? Direktur Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat menuturkan, berkurban seekor kambing (atau hewan kurban yang setara) atas nama lebih dari satu orang dapat mengacu salah satu hadis.

Rasulullah SAW disebutkan pernah menyembelih seekor kambing yang ditujukan untuk diri beliau sendiri dan keluarga.

Baca Juga

"Nabi SAW menyembelih dua ekor kambing kibash yang gemuk bertanduk. Yang pertama untuk umatnya, dan yang kedua untuk diri beliau dan keluarganya." (HR Ibnu Majah).

"Kami wukuf bersama Rasulullah SAW. Aku mendengar beliau bersabda, 'Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih seekor udhiyah (hewan kurban) setiap tahun" (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmizy).

Meski demikian, Ustaz Ahmad menjelaskan, tidak benar jika kurban seekor kambing boleh dilakukan atas nama satu keluarga. Dalam hal ini, menurut dia, satu keluarga yang dimaksud adalah dalam hal terkait pahala kurban yang--insya Allah--mereka terima, bukan soal beban biaya.

"Satu keluarga" itu pun mesti diperinci. Menurut dia, jika salah seorang anggota keluarga sudah menyembelih kurban, maka cukuplah di keluarga tersebut tidak perlu lagi ada yang berkurban. Hal ini dalam mazhab Syafi'i disebut sebagai sunnah kifayah.

"Kurban tetap harus perorangan. Kurban untuk satu keluarga, maksudnya pahalanya sampai untuk dirinya dan keluarganya. Yang kurban satu orang, tetapi sekeluarga kebagian pahala dan keberkahannya," ujar Ustaz Ahmad melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Selasa (23/7).

Berkurban sendiri hukumnya sunah muakkadah. Artinya, sunah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Mayoritas ulama, mulai dari mazhab Maliki, Syafi'i hingga Hambali, menyepakati hukum berkurban tak wajib.

Menurut dia, Abu Bakar dan Umar bin Khaththab juga tidak selalu berkurban. Bahkan, Nabi SAW juga hanya memberi pilihan. "Satu-satunya yang mengatakan wajib hanya (mazhab fikih) Hanafi. Itupun hanya berlaku kalau mampu saja. Kalau tidak mampu, ya tidak wajib," lanjutnya.

Dalam mazhab Hanafi, batas mampu yang dimaksud adalah harus mempunyai harta senilai nishab emas, yaitu 85 gram. Jika 1 gram emas seharga Rp 500 ribu, nishab emas ialah sebesar Rp 42,5 juta.

Saat memasuki 10 hari pertama dzulhijah, umat Islam yang mampu secara ekonomi diperbolehkan untuk berkurban. Menurut Ustaz Ahmad, orang yang berkurban disunahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut. Namun, dikatakannya hal itu tidak berarti haram, melainkan hanya makruh saja dalam mazhab Syafi'i.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement